| Kamis, 14 Oktober 2004 | NASIONAL |
Wiranto-Kivlan DamaiYOGYAKARTA- Perseteruan antara Jenderal (Purn) Wiranto dan Mayjen (Purn) Kivlan Zen berakhir damai. Kedua pihak sepakat tidak akan saling menggugat. Kivlan Zen menjelaskan hal itu usai acara seminar di Gedung University Center (UC) UGM Yogyakarta, Rabu (13/10). Menurut Kivlan, bentuk perdamaian itu tertuang dalam surat pernyataan bersama (joint commitment) di Jakarta (30/7) di atas kertas segel bermaterai Rp 6.000, yang ditandatangani kedua pihak. Juga ditandatangani dua saksi, yakni Prof Dr Muladi dan Budi Prakoso. Kivlan menegaskan, persoalan peristiwa 1999 tentang PAM Swakarsa, kasus Trisakti, dan sebagainya akan diselesaikan melalui Komisi Rekonsiliasi setelah presiden terpilih dilantik. "Antara saya dan Wiranto sudah selesai dengan adanya pernyataan bersama ini. Wiranto juga akan bertanggung jawab dan saya juga," kata Kivlan sembari menunjukkan surat itu. Isi pernyataan bersama itu, pertama adalah klarifikasi selama perbedaan pendapat pada masa transisi era reformasi adalah untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Dan, demi keselamatan bangsa dan negara Indonesia, tidak lagi diteruskan dan diperluas sehingga merugikan kedua belah pihak, bangsa, dan negara. Kedua, keberadaan partisipasi masyarakat dalam pengamanan Sidang Umum (Istimewa) MPR 1998 apa pun namanya atau yang biasa disebut PAM Swakarsa adalah sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak bersifat melawan hukum. Ketiga, beda pendapat mengenai segala sesuatu disampaikan seperti apa adanya dan masing-masing pihak akan mempertanggungjawabkannya. Keempat, segala sesuatu yang berhubungan dengan persoalan perbedaan pendapat selama ini, penyelesaiannya akan dilakukan secara nasional, yang merupakan bagian dari rekonsiliasi nasional sesuai dengan peraturan perundangan, yaitu Komisi Rekonsiliasi. "Jadi, Wiranto mau mempertanggungjawabkannya sesuai dengan apa yang terjadi," kata Kivlan Zen. (dtc-83t) |