| Kamis, 14 Oktober 2004 | NASIONAL |
Kejakgung Ancam Cabut Paspor Para KoruptorJAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengancam akan mencabut paspor para terpidana kasus korupsi yang hingga kini belum dieksekusi alias kabur. Langkah ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk membawa para koruptor itu kembali ke Tanah Air. "Sebagai wacana, kami sependapat, paspor para koruptor yang kabur perlu dicabut. Tapi pencabutan paspor ini bukan satu-satunya tujuan pemberantasan korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Soehandojo, Rabu (13/10). Menurutnya, pencabutan paspor para koruptor itu dapat dijadikan salah satu alternatif agar para koruptor tidak kabur ke luar negeri. "Tapi perlu dikaji juga apakah cara ini memang efektif, sehingga para koruptor tidak kabur," ungkapnya. Hingga kini sejumlah terpidana kasus korupsi belum juga dapat dieksekusi oleh kejaksaan. Para koruptor yang kabur sebelum dieksekusi itu antara lain Samadikun Hartono yang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Samadikun gagal dieksekusi karena saat akan dieksekusi keburu kabur. Dia diduga kabur ke luar negeri, karena sebelumnya pernah mengajukan visa dan izin berobat ke Jepang. Namun kejaksaan berpendapat, izin berobat dan visa itu tidak pernah dipakai oleh Samadikun. Begitu juga David Nusa Wijaya yang diduga kabur ke luar negeri. Setelah diputus bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara oleh MA, koruptor yang mengemplang uang negara Rp 1,29 triliun itu gagal dieksekusi oleh kejaksaan. David diduga kabur ke Singapura sebelum putusan kasasi MA itu dikeluarkan. Bambang Sutrisno, yang juga mantan wakil komisaris utama PT Bank Surya, dan Adrian Kiki Ariawan, mantan direktur utama Bank Surya, yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakpus hingga kini belum ditemukan. Bambang keburu kabur ke Singapura saat kasusnya disidik Kejagung. Akibatnya, pengemplang uang rakyat Rp 1,515 triliun itu menjalani persidangan in absentia. Selain itu, ada nama Sherny Kojongian dan Eko Edi Putranto. Kedua terpidana kasus korupsi Bank BHS itu diduga hingga kini masih di Australia. Eko Edi Putranto (anak Hendra Rahardja yang menjadi Direktur Bank BHS) yang dihukum 20 tahun dan Sherny Kojongian (komisaris Bank BHS) yang dihukum 20 tahun, bersama Hendra Rahardja sempat kabur ke Australia. Hendra Rahardja yang dihukum penjara seumur hidup hingga meninggal dunia, di Australia belum juga dapat dieksekusi. Begitu juga Eko dan Sherny, sulit dieksekusi karena keburu kabur saat kasusnya disidik. Ketiga koruptor itu disidang secara in absentia. Nama Sjamsul Nursalim juga masuk di dalam daftar. Pengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,9 triliun itu pernah diberi izin berobat ke Jepang. Namun saat batas waktu berobat yang diberikan kejaksaan habis, Sjamsul bukan kembali ke Indonesia, malah di Singapura. Hingga saat ini dia juga tak mau kembali, meskipun sudah diberikan surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN. Sjamsul yang sempat dikejar-kejar oleh kejaksaan akhirnya penyidikannya dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).(dtc-78t) Terpidana Korupsi yang Belum Dapat Dieksekusi 1. Samadikun Hartono dihukum 4 tahun oleh MA 2. David Nusa Wijaya dihukum 8 tahun oleh MA 3. Bambang Sutrisno dihukum seumur hidup 4. Sherny Kojongian dihukum 20 tahun 5. Eko Edi Putranto dihukum 20 tahun 6. Hendra Rahardja dihukum penjara seumur hidup (hingga meninggal di Australia) 7. Sjamsul Nursalim di Singapura, penyidikannya dihentikan lewat penerbitan SP3. |