| Kamis, 14 Oktober 2004 | NASIONAL |
Hari Ini Mantan Pimpinan DPRD Kota DiperiksaSEMARANG- Para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Rp 2,16 miliar pada APBD 2004 Kota Semarang, mulai hari ini diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Tidak seperti biasanya, pada pemeriksaan kali ini para tersangka harus didampingi penasihat hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Sutiyono SH MH, Rabu (13/10), mengatakan, dari sejumlah tersangka tersebut, yang diperiksa baru satu orang, yakni anggota Dewan berinisial FTR. Sedangkan tersangka lain, IS, HG, dan HMA akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait keterlibatan FTR dalam pengalokasian anggaran tersebut. "Jadi, ketiga tersangka itu akan diperiksa lagi sebagai saksi. Yang jelas FTR dipanggil dengan status tersangka," ujar Kajari. Menurut penuturannya, ada 12 anggota DPRD Kota periode 1999-2004 resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan anggaran dobel dan dana operasional khusus Rp 2,16 miliar pada APBD 2004 Kota Semarang. Kedua belas tersangka ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang secara maraton memeriksa sedikitnya 34 saksi dari eksekutif Pemkot Semarang dan anggota DPRD periode tersebut selama dua pekan kemarin. Menurut Sutiyono, penetapan tersangka mendasarkan Surat Kajari No: Print 03/0.310/Fd.1/IX/2004 tanggal 27 September 2004 tentang Perintah Penyidikan dengan menyebutkan Drs FTR dkk. Dia menyebutkan para tersangka itu sebagian kembali menjadi anggota Dewan dan sebagian mantan anggota Dewan dengan inisial IS, HG, HMA, FTR, SH, AW, TS, HH, SZ, MM, SPD, dan AYS. Tiga Berkas Pemeriksaan pada mereka dibagi dalam tiga berkas, yaitu terdiri atas berkas pemeriksaan IS dkk, FTR dkk, dan SZ dkk. "Karena itu, para tersangka nanti juga menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Masing-masing menjadi saksi bagi tiga tersangka." Dia menambahkan, kejaksaan belum berencana menahan para tersangka. Meski secara hukum sudah dimungkinkan, tetapi dengan pertimbangan tertentu tidak dilakukan penahanan. Pertimbangan tersebut adalah tersangka diyakini tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Keyakinan itu karena selama ini para tersangka dinilai kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Meski ada sejumlah tersangka yang minta diundur waktu pemeriksaannya, tetapi mereka datang memenuhi pemeriksaan. Sementara itu, Rabu kemarin enam anggota dan mantan anggota Dewan telah diperika. H Sriyono SSos, mantan ketua Komisi D, diperiksa di ruang Kasi Pidsus pukul 09.00 sampai 12.30. Hj Murniati SH diperiksa jaksa Sarifah SH di ruang staf Pidsus, Salmon Agustinus SIP diperiksa jaksa Gatot Gunarto di ruang Kasi PTUN, Edhi Santoso diperiksa jaksa Arif dan Mustagfirin, H Sugiono AP diperiksa jaksa Sadiman di ruang Kasi Pembinaan, dan Budi Saptono diperiksa Ardito dan Luhur di ruang staf Pidsus. Salmon mengatakan, sejak awal dirinya tidak mengetahui anggaran tersebut bermasalah secara hukum. Karena itu, begitu ada yang mempersoalkan dana tersebut, dia langsung mengembalikan ke Pemkot. "Saya ini seperti anggota Dewan lainnya, tidak tahu tentang dana tersebut. Tadi saya sudah menjelaskan semuanya kepada jaksa. Dan pertanyaannya seputar penyusunan anggaran Dewan." (H1,G17-78t) |