| Kamis, 14 Oktober 2004 | SEMARANG |
Untuk Keamanan Kepemilikan PerahuAkan Diterbitkan Kartu Pas BaruGUNA memunculkan kenyamanan dan keamanan terhadap kepemilikan perahu bagi nelayan di Kabupaten Kendal, Polres Kendal bekerjasama dengan Kantor Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Perhubungan setempat, berencana menerbitkan kartu pas tanda kepemilikan perahu. ''Kami sudah melakukan sosialisasi rencana penerbitan kartu pas, yang di dalamnya juga diisi dengan penyuluhan tentang keselamatan di laut bagi nelayan. Penerbitan kartu tersebut selain untuk memudahkan pendataan kepemilikan perahu , juga bertujuan untuk memudahkan petugas melacak perahu yang hilang karena dicuri atau musibah kecelakaan di laut. Di sisi lain, seandainya terjadi musibah di laut kami bisa mengetahui lebih akurat siapa nelayan yang berada di atas perahu itu,'' kata Kasat Polisi Perairan Perairan Polres Kendal AKP Triyono, kemarin. Alumnus Secapa angkatan 1995 Wira Wigrha itu menambahkan, selama ini sebagian nelayan, utamanya di daerah Kendal tampaknya belum memahami aturan melaut yang sifatnya berlaku secara internasional. ''Misal, seperti yang diatur dalam UU peraturan perundang-undangan, tubrukan di laut (UU P2TL). Di dalam UU ini dijelaskan aturan berlalulintas di laut, contohnya kapal kecil/perahu dilarang melintasi di perairan yang biasanya dilintasi sebagai jalur pelayaran kapal-kapal besar.'' Namun, lanjutnya, selama lima bulan menjabat Kasat Polair Polres Kendal dan survei di lapangan, dia melihat hampir seluruh perahu kecil di perairan Kendal hingga Semarang diketahui keberadaannya mengganggu alur pelayaran kapal besar. ''Seandainya perahu-perahu itu tertabrak oleh kapal besar, bisa jadi itu merupakan kesalahan perahu kecil.'' Dia menambahkan, di dalam UU P2TL juga diatur bahwa kapal yang memiliki gerakan tidak terbatas dilarang atau wajib memberi kesempatan kepada kapal yang terbatas gerakannya. ''Kapal yang memiliki gerakan terbatas misalya adalah kapal besar, seperti kapal tanker. Kapal besar ini harus mendapat prioritas untuk melintas.'' (Setyo Sri Mardiko-84) |