| Kamis, 14 Oktober 2004 | SEMARANG |
Proyek PT Mangkok Mas Dihentikan
UNGARAN- Proyek PT Mangkok Mas di Desa Randugunting Kecamatan Bergas atau tepatnya di belakang Kantor Samsat Kabupaten Semarang, kemarin dihentikan aparat pemerintah setelah dalam tinjauan lapangan ditemukan beberapa pelanggaran. Aparat yang terdiri atas jajaran Linmas, Badan Pertanahan Nasional, Kapedalda Kabupaten Semarang, dan Camat Bergas tiba di lokasi proyek sekitar pukul 09.30. Sebelum melakukan penghentian mereka melakukan dialog dengan pihak PT Mangkok Mas yang diwakili Ny Tina, istri William Tjhin selaku pemilik perusahaan, selain itu juga dengan warga yang merasa dilanggar batas tanahnya yakni Ny Kusrini Wibowo yang diwakili kedua putranya Bayu Aji dan Wiwoho. Pelanggaran yang ditemukan petugas Linmas terkait kegiatan pengerukan dan penataan lahan adalah kegiatan tersebut telah melampaui batas. ''Mereka sudah melewati batas pengerukan hingga 2,1 ha,'' kata staf Linmas Purbatinhadi. Selain itu dalam berita acara hasil pengukuran batas tanah proyek dengan warga pada tanggal 8 April 2004 diketahui tanda tangan Ny Kusrini Wibowo ternyata dipalsukan. Hal tersebut dibenarkan Bayu Aji. ''Ini bukan tanda tangan ibu saya (Ny Kusrini-red),'' tegas dia. Menurut Bayu, permasalahan tidak hanya pada pelanggaran batas tanah namun pihaknya tidak pernah diajak musyawarah PT Mangkok Mas. ''Saya pernah mendatangi perusahaan itu, namun tidak pernah bertemu Pak William.'' Izin Lokasi Meski pemilik perusahaan, William Tjhin, telah mengantongi izin lokasi dengan persetujuan surat Bupati Semarang No 460/ 273/ 2004 tertanggal 15 Maret 2004, ternyata hal tersebut masih dianggap lemah oleh BPN. Dalam surat izin lokasi disebutkan proyek tersebut diperuntukkan pembangunan rumah makan, kolam pemancingan, dan tempat tinggal. Menurut Purbatinhadi, BPN menyatakan peruntukan izin lokasi dianggap belum jelas. Penghentian proyek tersebut berlaku hingga semua izin yang menjadi syarat pembangunan dipenuhi PT Mangkok Mas. Ny Tina kemarin menyatakan akan memperbarui izin lokasi baru. ''Nanti saya usahakan juga mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Galian C,'' tambah dia. Aktivitas beghu dan empat truk yang berada di lokasi pada pukul 11.30 telah berhenti. Namun yang menjadi permasalahan adalah pengawasan pascapenghentian tersebut. Menurut Kepala Kapedalda Ir Slamet Wahyono, pemerintah mungkin tidak bisa secara intensif melakukan pengawasan ketat. (rny-84 ) |