| Kamis, 14 Oktober 2004 | SEMARANG |
Standar Belajar TuntasOleh: SadiminDALAM kegiatan belajar-mengajar, para guru tentu memiliki harapan-harapan tertentu terhadap siswanya. Misalnya menginginkan 90% siswa dapat menguasai materi pelajaran. Namun pada kenyataannya setiap siswa memiliki karakteristik, kecepatan, dan kebutuhan belajar yang berbeda dari siswa lain. Karena itu, guru perlu mengembangkan belajar tuntas (mastery learning) serta mampu menemukan perbedaan siswa secara individual dalam belajar yang berkaitan dalam proses belajar-mengajar. Jika layanan, materi, dan kualitas pembelajaran serta alokasi waktu yang disediakan untuk belajar disesuaikan dengan karakteristik setiap individu siswa, mayoritas akan dapat menguasai pembelajaran dengan baik (Brunner, 1966). Yang menjadi persoalan, sulitnya memprediksi secara tepat, waktu yang sebenarnya dibutuhkan oleh setiap individu dalam pembelajaran untuk menguasai kompetensi setiap mata pelajaran sehingga tercapai ketuntasan belajar. Jika menilik belajar tuntas dari Kurikulum 1975 sampai dengan Kurikulum 2004, kita akan menemukan perbedaan mendasar. Pada Kurikulum 1975, siswa disebut tuntas belajar secara individu pada tes formatif ditetapkan 75%, sedangkan tuntas belajar secara klasikal 60%. Kurikulum 1984, tuntas individual pada tes formatif ditetapkan 75% dan tes sumatif 60%, sedangkan tuntas klasikal 85% dari siswa di kelas. Kurikulum 1994 standar nasional untuk tuntas individual 6,5, sedangkan untuk tuntas klasikal jika sekelompok siswa dalam satu kelas lebih besar atau sama dengan 85% telah memperoleh nilai 6,5 dan guru dapat melanjutkan materi pelajaran ke pokok bahasan selanjutnya. Pada Kurikulum 2004, standar ketuntasan pada tingkat nasional ditetapkan 75 dengan maksimum 100%. Namun tiap sekolah dapat menentukan standar minimal ketuntasan sesuai dengan kondisi sekolah tersebut, dan secara bertahap dapat meningkatkan standar ketuntasan. Setiap mata pelajaran dapat berbeda-beda. Siswa yang belum mencapai ketuntasan harus mengikuti program remidial (Depdiknas, 2003). Dengan diberlakukan kelonggaran dalam menentukan ketuntasan belajar, setiap sekolah akan memiliki variasi batas ketuntasan belajar pada level mata pelajaran dan level sekolah satu dengan sekolah lain. Dengan demikian, di dalam Kurikulum 2004 idealnya tidak perlu ada ujian nasional yang soalnya dibuat dari pemerintah pusat. Sebaliknya, penentuan kelulusan diserahkan kepada sekolah masing-masing sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS). Bayangkan saja batas tuntas belajar Kurikulum 1994 telah ditetapkan 6,5. Namun pada kenyataannya standar kelulusan ujian nasional untuk tahun pelajaran 2002/2003 ditetapkan 3,01, sedangkan tahun pelajaran 2003/2004 standar kelulusan ditetapkan 4,01. Jadi ada selisih nilai minus 3,49 pada tahun pelajaran 2002/2003 dan ada selisih nilai minus 2,49 pada tahun 2003/2004. Dengan demikian, masih perlukah standardisasi belajar tuntas? (89) - Sadimin SPd SSos, guru SMA 3 Brebes Catatan Redaksi: Naskah ''Didaktika'' harus disertai foto diri penulis dengan posisi ''santai'' dan mengupas persoalan mikropendidikan, persoalan sebatas wilayah sekolah. |