logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Oktober 2004 SEMARANG
Line

Polisi Bongkar Sindikat Penghulu Palsu

SEMARANG - Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Sidodadi membongkar sindikat penghulu palsu yang telah lama beraksi. Polisi hingga kemarin masih menahan dan memeriksa dua tersangka anggota sindikat itu dan mengamankan barang bukti berupaa buku nikah palsu.

Dua tersangka itu, Izuhri Abdullah (62) warga RT 3 RW 1, Kampung Penjaringan, Kemijen, Gayamsari dan Kurdi (55) warga Jalan Palebon VI/6 RT 7 RW 3, Palebon, Pedurungan. Tersangka lain, Um yang diduga pemasok buku nikah palsu hingga kini masih buron.

Izuhri adalah petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Kelurahan Kemijen. Dia dipecat pada 1997 karena melakukan penggelapan dana bantuan sebuah masjid dari PT Pertamina. Kudri merupakan pensiunan petugas KUA Kecamatan Semarang Timur pada 1999.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sebuah surat nikah palsu atas nama Kr, seorang warga Gedungbatu Utara. Buku nikah itu ditandatangani Kepala KUA Drs H Ma'sum pada 5 Maret 2004. Setelah dicek, polisi menemukan fakta lain. Ternyata sejak 5 Maret 2004, Drs H Ma'sum telah pensiun dan penggantinya Drs H Syamsuri.

Pengungkapan kasus itu bermula dari upaya orang tua Kr, Sri Kundariyanti, yang hendak meminta legalisasi buku nikah anaknya (29/7). Ternyata pernikahan anaknya tidak tercatat pada KUA Semarang Timur.

Padahal, ijab kabul dan pencatatan nikah dilakukan di rumah menantunya, RI, di Cilosari, Gayamsari.

Mengetahui kejanggalan itu, Sri Kundariyanti melaporkan kasus itu ke aparat Polsek Sidodadi. Melalui Kanit Reskrim Iptu Moch Mudori, Kapolsek AKP Joko Purnomo menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan Tim 3 Unit Reskrim yang di bawah koordinasi Aiptu Wahadi dapat mengindentifikasi para pelaku pemalsuan buku nikah tersebut. ''Mereka kemudian kami tangkap dari rumah masing-masing (10/10). Kali pertama tertangkap Izuhri. Setelah kami kembangkan, giliran Kurdi kami tangkap,'' papar Kapolres.

Pesan Stempel di Johar

Saat ditanya wartawan, tersangka Kurdi mengaku bertugas sebagai P3N. Bahkan dia juga yang memalsu tanda tangan kepala KUA dan stempel buku nikah. ''Stempel saya pesan dari Pasar Johar. Sementara itu, nama Ketua KUA Drs Ma'sum kami catut setelah mengetahui lewat salah satu surat dari KUA. Dan, buku nikah kosong dari Izuhri,'' paparnya.

Secara terpisah, Izuhri mengaku bertugas sebagai naib (yang menikahkan calon pasangan pengantin). Meski mengetahui perbuatannya terlarang dalam agama, dia beralasan sekadar menolong. Khususnya bagi pasangan calon pengantin wanita yang diketahui hamil terlebih dulu.

''Setiap menikahkan orang, kami diberikan imbalan tersendiri sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 dari pihak keluarga pengantin. Biaya administrasi Rp 200.000 saya berikan kepada Kurdi,'' tuturnya.

Kepala KUA Semarang Timur Drs H Syamsuri mengemukakan, buku nikah yang disita sebagai barang bukti adalah palsu. Hal itu terlihat dari nomor seri buku nikah yang seharusnya BB namun pada buku nikah itu bernomor seri AD. Selain itu, Kepala KUA Drs Ma'syum sudah pensiun sejak 5 Maret lalu.

''Kasus pemalsuan buku nikah seperti ini memang sering terjadi. Akibatnya, pengantin yang menjadi korban. Status perkawinannya menjadi tidak sah dan korban diharuskan melakukan isbath (penegasan) di Pengadilan Agama atau nikah ulang.''(G5-64j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA