logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 12 Oktober 2004 SALA
Line

DPRD Minta Nasihat Mendagri

  • Soal Pembentukan Alat Kelengkapan Lain

KLATEN - Empat anggota DPRD Klaten akan bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta kejelasan tentang alat kelengkapan lain yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2004.

Langkah itu ditempuh, menyusul dikoreksinya beberapa poin dalam draft Tata Tertib (Tatib) DPRD oleh tim Gubernur Jateng.

Empat anggota tersebut adalah Ketua DPRD Klaten Harri Pramono, Wakil Ketua Drs Anang Widayaka, Ketua Fraksi PKS Masykuri Nanang ST, dan Ketua Fraksi Kebangkitan Bersama, Drs Bambang Suprobo. Bersama Sekretaris Dewan Drs Subani, mereka akan berangkat Selasa (12/10) ini.

Menurut Masykuri Nanang, dalam draft tatib sebelumnya dicantumkan sejumlah alat kelengkapan Dewan sesuai dengan kebutuhan lembaga, yakni Panitia Khusus (pansus), PURT (Panitia Urusan Rumah Tangga) DPRD, dan panitia legislasi. Namun Gubernur meminta agar nama-nama ditiadakan, dan kembali menggunakan istilah alat kelengkapan lain.

''Kami jadi bingung, kalau cuma disebut alat kelengkapan lain, terus kekuatan hukum dari hasil kerjanya bagaimana. Kami harus mempertimbangan setiap hal dengan teliti, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,'' kata Nanang, kemarin.

Mencari Kejelasan

Tujuan empat anggota Dewan menemui Mendagri ke Jakarta hanya untuk mencari kejelasan soal penerjemahan istilah alat kelengkapan lain dalam PP 25/2004. Dengan kejelasan dari Mendagri, maka DPRD tidak akan ragu untuk atau tidak mencantumkan daftar alat kelengkapan lain dari tatib DPRD Klaten.

''Tujuan kami ke Jakarta hanya untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan alat kelengkapan lain. Dalam draft tatib, kami mencantumkan tiga panitia yang diperlukan dalam menjalankan tugas Dewan, tapi tim gubernur minta panitia yang sifatnya temporer tak perlu disebutkan; cukup disebut alat kelengkapan lain,'' ujar Nanang.

Sebelumnya, proses klarifikasi draft tatib ke Gubernur sudah memolorkan waktu pembentukan alat kelengkapan Dewan. Dengan adanya kebingungan itu, maka pembentukan alat kelengkapan Dewan kembali molor.

Belum adanya alat kelengkapan Dewan tersebut, membuat pembahasan berbagai masalah belum bisa dilakukan. Padahal, Dewan yang dilantik 13 Agustus 2004 itu mempunyai banyak tugas yang menanti untuk diselesaikan.

Di antaranya pembahasan 27 Raperda Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOT), dan dua raperda IMB.

Selain itu, tugas penting seperti pembahasan perubahan anggaran juga menanti untuk diselesaikan.

''Kami harap semua itu bisa segera diselesaikan, supaya bisa segera bekerja. Sampai sekarang belum ada yang bisa dilakukan,'' ujar Nanang.(F5-20a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA