| Selasa, 12 Oktober 2004 | SALA |
Pencemaran Bengawan Solo dari Hulu
KOTA - Enam sungai yang melintas di Surakarta dan bermuara di Bengawan Solo, mengandung limbah. Namun menurut Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemkot, Drs Handartono MM, kontribusi limbah pada enam sungai itu bukan hanya dari masyarakat, melainkan juga dari bagian hulu sungai, yang masuk wilayah administratif pemkab lain. "Mulai hulu sungai, seperti yang bersumber dari Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali, sudah ada limbah dalam alirannya. Di Solo juga ketambahan limbah sebelum masuk Bengawan Solo," kata dia di sela-sela lokakarya "Membentuk dan Membangun Jaringan Kaukus Lingkungan Hidup Antar-DPRD Wilayah Subosukawonosraten" di Hotel Quality, kemarin. Keenam sungai itu yaitu Kali Pepe, Kali Anyar, Kali Wingko, Jenes, dan Premulung. Karena itu, lanjut dia, penyelesaian persoalan lingkungan hidup itu harus mencakup wilayah Subosukawonosraten (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten). Penanganan pencemaran sungai-sungai itu tidak cukup dengan pendekatan parsial kewilayahan, tetapi juga harus dengan pendekatan ekologis. Karena itu dia menilai gagasan pembentukan kaukus antar-DPRD itu relevan untuk ditindaklanjuti. Dua pembicara lain dalam lokakarya, Eko Susanto (DPRD Surakarta) dan Drs Anang W (DPRD Klaten), juga sependapat tentang perlunya pembangunan jaringan kaukus antardewan itu. Hambatan Meski demikian, saat bicara dalam forum Handartono menginventarisasi beberapa hambatan yang bisa timbul dalam pembentukan kaukus tersebut. Di antaranya, aspek kelembagaan, sebab anggota Dewan relatif baru dengan latar pendidikan dan parpol beragam. Hambatan lain, tidak semua pemkot/pemkab memiliki komitmen untuk mengelola lingkungan hidup, selain perlu penataan ulang lembaga yang menanganinya. Dari aspek pendanaan, lanjut dia, jika tidak ada kejelasan sumber dan alokasi anggaran, program-program dalam kaukus pun bisa terhambat. Dari sisi hukum, setiap daerah di Subosukawonosraten mempunyai perda berbeda tentang lingkungan. "Badan kerja sama antardaerah telah membentuk kaukus pengelolaan daerah se-Subosukawonosraten. Karena itu kaukus DPRD patut memperhatikan kesepakatan yang sudah dirintis sebelumnya," jelasnya. Dia menyatakan, Pemkot Surakarta baru merampungkan draf raperda lingkungan hidup guna mengatur berbagai masalah lingkungan. Jika pembahasan di DPRD lancar, diprediksi perda tersebut dapat disahkan pada akhir tahun ini. Adapun yang selama ini dipakai adalah aturan berlandaskan UU Lingkungan Hidup, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan tingkat yang paling dekat adalah SK gubernur. "Jadi kalau kami memantau ke perusahaan-perusahaan, para pengusaha sering berkelit dan menanyakan, apa aturan daerah yang kami pakai. Nah, jika perda itu jadi, kami pun punya 'payung' untuk bertindak. Lagi pula, kami belum mempunyai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang lingkungan," ujarnya. Handartono mengemukakan, raperda tersebut akan mengatur berbagai persoalan, seperti menyangkut air tanah, penghijauan, pemanfaatan lahan, udara, pembuangan limbah, dan hal yang berkait dengan beberapa perizinan. Kerawanan air terjadi karena sumber air permukaan semakin menurun kualitas dan kuantitasnya. Padahal, berdasarkan catatannya, masih ada sekitar 20% - 30% masyarakat Solo menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (D11-17i) |