logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 12 Oktober 2004 OLAHRAGA
Line

Delapan Bulan Percobaan untuk Hamka Hamzah

KEDIRI-Pemain belakang Persik Kediri, Hamka Hamzah, akhirnya diputus empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan akibat perbuatan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Feby Ratna Akil.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin kemarin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama enam bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.

Terhadap vonis itu, mantan pemain timnas itu tampak lega.

Dia bahkan sempat mengumbar senyum saat disalami belasan Persikmania yang setia mendukungnya dalam menjalani proses persidangan.

Saksi korban yang juga istrinya, Feby, tidak terlihat dalam persidangan. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan yang dilanjutkan pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim, Nuzuardi SH didampingi dua hakim anggota, Suprayogi SH dan R Anton SH.

Kuasa hukum Hamka, Emi Puasa Handayani SH menyatakan bisa menerima vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan tersebut.

"Kami bisa menerima vonis majelis hakim. Karena itu kami tidak mengajukan banding," ujarnya.

Minta Maaf

Menanggapi tuntutan hakim lebih ringan dari jaksa, menurut Emi karena Hamka menyatakan apa yang dilakukan merupakan kekhilafan dan sudah meminta maaf kepada keluarga istrinya.

Jaksa penuntut umum Adianto SH menyatakan, pihaknya hanya mengajukan tuntutan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, karena mempertimbangkan jasa-jasa terdakwa.

"Terdakwa pernah membela negara dan bangsa sebagai atlet sepak bola yang tergabung dalam timnas. Sebagai pemain Persik pernah membawa Kota Kediri sebagai juara sepak bola nasional," tuturnya.

Alasan yang sama diungkapkan Ketua Majelis Hakim Nuzuardi SH., "Terdakwa masih berusia muda dan selama persidangan bersikap kooperatif serta tidak berbelit-belit.''(ant-22)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA