| Selasa, 12 Oktober 2004 | NASIONAL |
Dua Kontainer Pakaian DimusnahkanSURABAYA - Dua kontainer berisi pakaian bekas, Senin (11/10) dibakar oleh Kantor Wilayah VII Bea dan Cukai Surabaya. Langkah itu ditempuh karena sang pemilik pakaian bekas tak mau mengekspor kembali barangnya. Sebab, berdasar ketentuan perundang-undangan, impor pakaian bekas itu dilarang. Sesuai dengan Surat Keputusan Memperindag No 732/MPP/Kep/10/2002 tentang Tata Niaga Impor Tekstil disebutkan, impor tekstil dalam bentuk pakaian bekas dilarang. Karena itu, perusahaan atau pengusaha yang mengimpor pakaian bekas diminta untuk mengekspor kembali atau barangnya dimusnahkan. Kemarin, pemusnahan pakaian bekas seberat 48,7 ton yang dikemas dalam dua kontainer itu disaksikan Dirjen Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman, Kakanwil VII Bea dan Cukai Surabaya Heryanto Budi Santoso, dan pejabat Polresta Tanjung Perak Surabaya. ''Pakaian bekas ini dimusnahkan karena pengimpornya tak menuruti anjuran Bea dan Cukai untuk mengekspor kembali,'' kata Eddy Abdurrachman di Surabaya. Pakaian bekas itu masuk Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya 30 April lalu. Pengimpornya CV HMR yang beralamat di Jalan Laksda M Nasir Surabaya. Jumlahnya 487 bal dengan berat 48,7 ton dan dimasukkan dalam dua unit kontainer. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pengimpor, mereka mengaku tidak tahu adanya kebijakan pemerintah mengenai larangan impor pakaian bekas. Pihak pengimpor telah memberitahukan kepada petugas bahwa barang yang ada di dalam dua unit kontainer itu adalah pakaian bekas. Oleh petugas pihaknya diberi dua alternatif, yakni importir diberi kewenangan untuk mengeskpor kembali atau barangnya dimusnahkan. ''Ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, pengimpor tak mau mengekspor kembali, tindakan kita ya memusnahkan barang tersebut,'' ujarnya. Selain itu, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Wangi, Kabupaten Banyuwangi juga telah mengamankan 50 unit kontainer berisi pakaian bekas. Jumlahnya sekitar 10.706 bal. Kontainer yang berisi pakaian bekas tersebut diangkut Kapal Motor (KM) Mutiía Ladjoni dengan nakhoda M Suyuti. Kapal ini berlabuh di Pelabuhan Tanjung Wangi, 28 September lalu. Pakaian bekas sebanyak itu dibawa melalui Pulau Badas, Sulawesi Tenggara dengan tujuan Banyuwangi. Berdasarkan daftar manifes kargo disebutkan, 50 unit kontainer itu berisi pakaian bekas sebanyak 7.622 bal, berat 760 ton, ukuran 1.200 m3. Setelah diteliti, ternyata jumlahnya mencapai 10.706 bal. Pakaian bekas itu kini disimpan di gudang miliuk PT Varuna Tirta Prakarsa di Situbondo dan Banyuwangi. ''Karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku, gudang tersebut kini disegel petugas,'' katanya. (G14-83n) |