| Selasa, 12 Oktober 2004 | NASIONAL |
Gun Gun Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA-Terdakwa terorisme Gun Gun Rusman Gunawan dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Senin (11/10). Dalam tuntutannya, jaksa yang terdiri atas Tengku Mustafa dan Putu Sudarsana menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Kepastian itu didasarkan atas data dan keterangan sejumlah saksi, yang semuanya menguatkan terdakwa terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa, yaitu Pasal 15 jo 6 jo 11 Perpu 1/2002 tentang Terorisme. Jaksa menuturkan, Gun Gun diminta oleh Hambali untuk mengumpulkan dana kegiatan terorisme. Saat itu terdakwa di Pakistan dan Hambali di Thailand. Hambali meminta kiriman dana 50.000 dolar AS. Tapi yang dikirim hanya 30.000 dolar yang ditukar dalam bentuk dolar Singapura dan Australia. Hambali lalu menyerahkan dana itu kepada Noor Din M Top di Lampung. Noor Din lalu membawanya ke Jakarta sebagai dana untuk pengeboman Hotel Marriott. Jaksa menyatakan, adik Hambali itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menjadi teroris sehingga menimbulkan rasa panik, takut, kerusakan, dan menghilangkan nyawa orang lain. Karena itu, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan (18/10) dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. (dtc-58t) | ||||