| Selasa, 12 Oktober 2004 | NASIONAL |
Hadi Prabowo Cs Disodori 75 PertanyaanSEMARANG-Pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan penyimpangan dana APBD Jateng Tahun Anggaran 2003 senilai Rp 14 miliar terus berlanjut. Tak hanya memeriksa mantan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Jateng, Kejati Jateng juga memintai keterangan Biro Keuangan Setda Jateng Hadi Prabowo bersama tiga stafnya, Senin (11/10). Pemeriksaan pukul 09.00 hingga 18.45 di Kejati Jateng, Jl Pahlawan. Tim penyidik Kejati Jateng yang dipimpin Pindo Kartikani SH menyodori 75 pertanyaan kepada Hari Prabowo cs. Pemeriksaan berlangsung tertutup bagi wartawan. Selain Hari, yang diperiksa dari jajaran eksekutif adalah Kabag Anggaran Drs Zubaidi, Kabag Verifikasi Sri Kusumaastuti, dan Kasubag Anggaran Rutin Sri Maryanti. Sedangkan anggota Dewan yang diperiksa, menurut ketua tim penyidik Suningsih SH, adalah Sumunar, Abdul Basyir, Sujatna Nirwana, dan Sobri Hadijaya. Usai diimintai keterangan tim penyidik, Hari mengungkapkan, pihaknya memiliki etiket, karena itu memenuhi undangan Kejati. Dia mengaku mendapat pertanyaan seputar proses dan mekanisme penyusunan serta pelaksanaan APBD 2003. ''Cukup lama, satu pertanyaan tidak cukup dijawab ya atau tidak. Harus dijelaskan panjang lebar,'' ujarnya. Menurut dia, penyusunan dan mekanisme anggaran Dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu Pasal 19 dan Pasal 29 UU No. 22/1999, Pasal 2, 14, dan 15 PP 110/2000, serta Tata Tertib DPRD 1999 dan Perda 14/2001. ''Saya dimintai keterangan, bukan dilibatkan dalam penyusunan anggaran. Jadi tidak usah menanggapi adanya tuduhan atau yang macam-macam,'' katanya sambil berjalan menuju ke lokasi parkir Kejati saat ditanya adanya anggapan bahwa Biro Keuangan yang mengetahui aliran dana tersebut. ''Semua ada mekanisme dan aturan normatifnya,'' sambung dia. Menyangkut penyusunan anggaran Dewan, dia menyatakan, anggaran disusun bersama-sama oleh Dewan dan Sekretariat Dewan. Namun dia mengelak ketika diminta menyebutkan nama. ''Tadi dalam pemeriksaan juga tidak menyebut nama.'' Berdasarkan PP 110/2000, pimpinan Dewan dan Sekretariat Dewan menyusun rencana anggaran belanja DPRD. Dalam Pasal 2 UU 22/1999 disebutkan, DPRD berhak menentukan anggaran belanja Dewan. ''Kami menyampaikan sesuai dengan proses dan mekanisme penyusunan anggaran,'' tuturnya, sambil menyebutkan, suaranya menjadi serak bukan karena banyak pertanyaan tim penyidik, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu. Menghindar Pemeriksaan anggota Dewan dan eksekutif dilakukan oleh tim terpisah. Anggota Dewan diperiksa oleh tim yang dipimpin Suningsih SH, sedangkan eksekutif diperiksa tim yang diketuai Pindo Kartikani SH. Suningsih mengemukakan, anggota Dewan yang diperiksa itu dalam kapasitas sebagai mantan anggota Panitia Rumah Tangga. Hanya anggota Dewan yang baru saja turun dari ruang pemeriksaan terkesan menghindar wartawan. Mereka langsung ngeloyor menuju pintu keluar lain yang jauh dari kejaran ''kuli disket''. Seorang anggota Dewan yang tidak hafal pintu keluar langsung mempercepat langkahnya setelah tahu diikuti wartawan. Menurut Suningsih, anggota Dewan tersebut dimintai keterangan terkait awal mula penyusunan anggaran. ''Pemeriksaan menyangkut materi penyusunan anggaran, kepada Asrofi dan kawan-kawan. Sedangkan masalah pencairan, kepada Mardijo dan kawan-kawan,'' katanya. Selain Pindo dan Suningsih, tim jaksa pemeriksa lainnya adalah Sunaryo, Priyo, Dwi Agus, dan Adiana Windawati. Seorang anggota Dewan sebetulnya juga akan dimintai keterangan, tetapi tidak hadir, yaitu Prawoto Saktiari. (G1,G7-69t) |