| Selasa, 12 Oktober 2004 | NASIONAL |
Kejaksaan Negeri Mulai Periksa Anggota DPRD yang AktifSEMARANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mulai memeriksa anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, yang kembali terpilih dan menjadi anggota Dewan periode 2004-2009, kemarin. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan anggaran dobel pada APBD 2004. Sebelumnya, saksi-saksi yang diperiksa adalah anggota DPRD 1999-2004 yang tidak terpilih lagi. Namun tidak semua anggota Dewan yang kembali aktif itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Anggota Dewan yang tidak datang adalah Ketua FPDI-P DPRD Kota Santoso Hutomo. Demikian pula mantan anggota Dewan dari FPDI-P, Mamik Makruf, tidak hadir. Santoso Hutomo tidak hadir karena dalam waktu bersamaan dimintai keterangan oleh Polwiltabes, sedangkan Mamik Makruf sakit. "Mamik menyertakan surat keterangan dokter yang menyebutkan kondisi kesehatannya kurang memungkinkan,'' jelas Kepala Kejari Sutiyono SH MH. Sutiyono menjelaskan, para saksi yang tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan akan dilayangkan surat panggilan kedua. Anggota Dewan yang memenuhi panggilan adalah Ketua FAN H Djunaidi SH. Dia diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 oleh jaksa Suwirjo SH di ruang staf Pidsus. ''Sama seperti teman yang lain, pertanyaan pada saya seputar mekanisme penyusunan anggaran dalam APBD,'' katanya. Ketika diperiksa, Junaidi tampak santai memberikan penjelasan kepada jaksa. Bahkan, sesekali menjelaskan dengan menuliskan sesuatu untuk memudahkan keterangan. Di ruangan lain, beberapa mantan anggota Dewan yang diperiksa adalah H Tohir Sandirdjo dan H Idris Imron. Keduanya datang pukul 09.00 dan langsung menuju ruang pemeriksaan. H Tohir diperiksa jaksa Sadiman SH di ruang Kasubag Pembinaan. H Idris Imron, mantan anggota FKB, diperiksa jaksa Luhur Istigfar SH di ruang staf PTUN. Idris mengaku ditanya seputar penyusunan anggaran dan dana operasional kegiatan Dewan. Dia menjelaskan, hanya menguasai persoalan anggaran yang terkait dengan kompetensi komisinya. Karena ketika menjadi wakil rakyat, dia menjadi anggota Komisi A. Anggaran yang dipahami adalah pos untuk anggaran pemerintahan. ''Saya nggak hafal, dan mungkin tidak tahu kalau ditanya soal dana Dewan atau dana yang tidak dibahas di Komisi A. Sebab, saya tidak ikut membahas anggaran itu,'' ujarnya. Pada pukul 14.00 tiga staf Setwan DPRD Kota Semarang datang ke Kejari, yaitu Kabag Umum Ngartiyono SH, Kabag Persidangan dan Risalah Karminanto SH, dan staf Bagian Keuangan Titi J. SPDP Polwiltabes Kepala Kejari Sutiyono SH MH menambahkan, rencananya pada 13-14 Oktober pihaknya akan memeriksa para tersangka dan saksi yang kemungkinan akan menjadi tersangka. Data-data yang menguatkan dugaan tersangka terus dikumpulkan dari masukan para saksi yang diperiksa secara maraton. Dia menjelaskan, sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polwiltabes, terkait kasus duplikasi anggaran dan dana asuransi anggota Dewan Kota Semarang pada APBD 2003. Dalam surat itu disebutkan mantan wakil ketua Hamas Ghany dan kawan-kawan sebagai tersangka. Untuk meneruskan surat tersebut, Kejari telah menugaskan dua jaksa, yaitu Gatot Gunarto SH dan Ardito SH, untuk mempelajari dugaan penyimpangan dana APBD yang diproses Polwiltabes. Sementara itu, hari ini (Selasa, 12/10) ada enam anggota Dewan yang akan diperiksa, yaitu Purwono Bambang Nugroho (FPDI-P), Agustina Wilujeng (FPDI-P), Tri Djoko Harianto (FPDI-P), Muhammad Mahsun (FKB), dan AY Sujianto SAg (F Gabungan). Sedangkan mantan anggota yang akan diperiksa adalah H Shonhadji Zaenuri, mantan anggota FKB. Ketua Sementara DPRD Kota Semarang H Sriyono SSos juga sudah menerima panggilan dari Kejari. Anggota Dewan periode 1999-2004 yang kini kembali menjadi anggota DPRD itu akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/10). ''Saya dipanggil sebagai saksi. Saya akan datang memenuhi undangan itu,'' kata dia. Penahanan Saat ditanya kemungkinan penahanan tersangka korupsi APBD, Kapolwiltabes Kombes Badrodin Haiti mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari hal itu. Dia mengatakan, penahanan dapat dilakukan, bila yang bersangkutan berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dia juga mengingatkan pihak-pihak yang diperiksa untuk tidak melakukan upaya-upaya yang bisa mengganggu penyidikan. ''Kalau ada upaya manipulasi, pasti akan ketahuan. Kami akan menyelidikinya,'' ujarnya. Kemarin penyidik Polwiltabes kembali memeriksa dua mantan anggota Komisi C DPRD Kota, yakni Santoso Hutomo dan H Tohir Sandirdjo. Keterangan mereka dicek silang dengan penjelasan para saksi terdahulu. Usai pemeriksaan, kedua orang itu tidak bersedia memberikan penjelasan kepada pers. Kanit Harta Benda Polwiltabes AKP Gede Widiana menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Tujuannya, mempelajari materi-materi yang telah diperoleh, untuk selanjutnya dipakai sebagai bekal melangkah ke tahap penyidikan selanjutnya.(H1,G17,G3-69t) |