| Selasa, 12 Oktober 2004 | NASIONAL |
Siap untuk Berhenti
BARU 10 hari melaksanakan tugasnya di MPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah didesak untuk membentuk Dewan Etik dan Kehormatan DPD. Fungsinya untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. Hal ini dikatakan Ketua Presidium Himpunan Masyarakat untuk Hukum dan HAM (Humanis) Indonesia Faisal Jasin, saat bertemu pimpinan DPD di gedung Nusantara III MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/10). Hadir selain Ginandjar, dua wakil ketua DPD, La Ode Ida dan Irman Gusman. "Anggota DPD masih banyak yang belum paham dengan dunia nasional, karena kalau paham, ini sudah diperdebatkan sebelum pemilihan pimpinan DPD. Kami berharap DPD berinisiatif membentuk Dewan Etik serta segera berkomunikasi dengan Kejakgung," tegas Faisal. "DPD harus pro aktif juga, jangan hanya mendengar pernyataan Pak Ginandjar. Kalau perlu segera ke Kejakgung atau panggil Jaksa Agung untuk datang ke sini mengklarifikasi, karena ini aib untuk DPD," lanjut dia. Untuk diketahui, sampai saat ini status Ginandjar masih dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejakgung dalam kasus korupsi proyek pembuatan Technical Assistance Contract (TAC). Kasus antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro gas itu diduga merugikan negara US$ 17 Juta. Siap Berhenti Menanggapi desakan itu, Ginandjar hanya tersenyum. Menurutnya, jika ia sudah diadili maka ia siap berhenti dari ketua DPD. "Semoga ini bisa dianggap itikad untuk tidak mencemari lembaga ini. Tapi saya juga tidak bisa dipaksa mengaku bersalah hanya karena posisi saya sekarang sebagai tersangka. Saya harus melindungi hak saya sebagai warga negara," kata Ginandjar. Ginandjar juga mempersilakan apabila ada anggota DPD yang ingin mengirim surat ke Kejakgung. Sebab, dengan proses pemilihan pimpinan DPD yang sifatnya terbuka, anggota DPD tidak akan memilih maling sebagai pimpinannya. "Saya bukan maling dan tidak pernah mencuri. Tidak ada satu kebijaksanaan apapun yang saya lakukan dengan sadar atau tidak yang merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri," tegas Ginandjar. Sementara itu, desakan agar Kejakgung segera menahan dan memeriksa Ginandjar terus terjadi. Kemarin puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Jabotabek yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat untuk Hukum dan Hak Asasi Manusia (Humanis Indonesia), menggelar aksi menuntut agar Kejakgung menuntaskan kasus Ginandjar. Menurut Humanis, Ginandjar yang mantan Mentamben bertanggung jawab atas kerugian negara dari pelaksanaan proyek-proyek seperti TAC (yang diduga merugikan negara 24,8 juta dollar AS), proyek pembangunan kilang minyak Exxor Balongan (merugikan negara 113 juta dollar AS) serta pembangkit listrik Paiton I dan Kontrak Karya II Freeport. Saat diterima Ka Puspenkum Kejakgung RJ Soehandojo SH, Ketua Presidium Humanis Indonesia Faisal M Jasin mengatakan, keterkaitan Ginandjar dalam sejumlah kasus tersebut adalah penyalahgunaan wewenang selaku Mentamben sejak 1988-1993. Faisal mengaku pihaknya memberikan penghargaan atas ketegasan Kejakgung yang tetap menjadikan Ginandjar sebagai tersangka. Namun, dengan berlarut-larutnya kasus tersebut hingga kini, maka Kejakgung justru mencederai kepercayaan rakyat untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Selain itu, Faisal berharap Kejakgung di era pemerintahan baru ini dapat bertindak lebih baik dari pada sebelumnya. Dengan bertindak tegas terhadap kasus korupsi tidak terbatas kasus Ginandjar saja. Menurut Soehandojo, dengan masih dijadikannya Ginandjar sebagai tersangka, maka ini bukti bahwa Kejakgung masih serius mengusut kasus tersebut. Mengenai tudingan kasus tersebut sengaja diambangkan sehingga tidak jelas, Soehandojo berjanji akan bertanya kepada tim penyidiknya. ''Namun yang perlu dipahami masyarakat luas, dalam kasus hukum terutama korupsi, segalanya harus komprehensif. Jadi satu per satu bukti harus dilakukan penajaman. Bila sudah dan cukup bukti, maka akan kuat bila dibawa ke penuntutan,'' kata Soehandojo. (Hartono Harimurti-58) | ||||