| Selasa, 12 Oktober 2004 | NASIONAL |
Panglima TNI Siap Klarifikasi
JAKARTA-Pengunduran diri Panglima TNI Endriartono Sutarto yang langsung direspons oleh Presiden Megawati, hingga kemarin terus memunculkan polemik. Sepertinya masih sulit untuk diwujudkan, karena ada yang setuju, banyak pula yang tidak, hingga meminta panglima untuk menunda keinginannya itu, seperti disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Alimarwan Hanan. Dia mengamanatkan kepada FPPP DPR untuk menunda pengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto hingga alat kelengkapan DPR selesai terbentuk. "Kepada Fraksi PPP, kami sudah amanatkan untuk membahas masalah ini dengan kepala dingin. Jangan sampai analisis, pendapat, dan saran bisa menimbulkan kekeruhan, yakni dengan jalan mengembalikan ke aturan yang berlaku bahwa pengangkatan dan pemberhentian panglima harus mendapat persetujuan DPR," kata Alimarwan Hanan di sela-sela acara menjemput kedatangan Wapres Hamzah Haz dari ibadah umrah, di Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (11/10). Ditempat terpisah Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa Panglima siap memberikan klarifikasi ke DPR berkaitan pengunduran dirinya. Menurut Alimarwan, DPR diharapkan menyelesaikan pembentukan kelengkapan terlebih dulu. "Jadi sebaiknya permintaan pengunduran diri tidak sekarang, sebelum ada kelengkapan DPR untuk tidak menambah masalah dan kesulitan di belakang hari," jelas Alimarwan Hanan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru meminta Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto untuk memberikan klarifikasi rencana pengunduran dirinya. Selain itu, juga meminta niat tersebut ditunda hingga pelantikan presiden terpilih 20 Oktober 2004. "Klarifikasi dari Pak Endriartono tetap penting. Tetapi tidak untuk memutuskan. Yang jelas, sebelum ada pemberhentian DPR, beliau tetap panglima," kata Ketua F-PKS Untung Wahono di DPR/ MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/10). Menurut Untung, pengunduran diri panglima sebaiknya ditunda hingga presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober. "Kami menghargai sikap panglima, karena itu manifestasi dari masalah yang ada sekarang. Tetapi yang jadi masalah momentumnya. Karena saat ini kelengkapan DPR belum ada. Bamus yang mengusulkan ke sidang paripurna belum terbentuk. Jadi sangat sulit untuk memproses surat Presiden, baik pengesahan maupun pengangkatan panglima yang baru," papar dia. Permintaan penundaan pengunduran diri tersebut juga datang dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). ''Saya pikir, prosesnya akan memakan waktu lama. Tidak mungkin dalam sepekan ini sudah diputuskan DPR. Saat ini badan-badan kelengkapan DPR seperti badan musyawarah (bamus) belum terbentuk. Sementara sebelum hal itu diputuskan oleh DPR, harus dibahas terlebih dulu lewat bamus," kata Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Mahfud MD, di Jakarta, kemarin. Mahfud menilai sikap FKB yang meminta penundaan pengunduran diri Endriartono, tentunya juga akan sama dengan sikap fraksi-fraksi lain di DPR. "Ini adalah sikap yang rasional. Karena saat ini negara tidak dalam keadaan yang cukup gawat, yang mengharuskan presiden menerima pengunduran diri tersebut," kata Mahfud. Presiden Megawati, kata Mahfud, berhak memberhentikan atau menerima pengunduran diri panglima, dan DPR tidak berada dalam posisi untuk menolak. "Kami ingin pengunduran diri itu tidak dilakukan saat ini. Tapi mestinya harus menunggu setelah pelantikan 20 Oktober 2004. Apa salahnya sih menunggu, kan tinggal 10 hari lagi," ujar Mahfud. Tentu presiden terpilih SBY nanti, kata Mahfud, pilihannya akan sama dengan pilihan Megawati saat ini, yakni akan menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu. "Habis mau siapa lagi yang ditunjuk. Malah kalau memang dipaksakan akan diganti saat ini juga, akan ada pertanyaan, punya agenda terselubung apa pergantian panglima TNI dilakukan pada saat pemerintahan sedang dalam masa transisi," ungkapnya. Jika memang dipaksakan, kata Mahfud, pemerintahan yang baru tentunya akan mempunyai beban psikologis. "Akan ada beban psikologis ketika pemerintahan baru akan melakukan pergantian panglima TNI. Karena jeda waktu yang cukup dekat. Semua akan berpikir, kenapa harus diganti lagi padahal baru sebentar menjabat," jelas Mahfud. F-PAN dan F-PD juga menyatakan pendapat yang sama, yaitu meminta pengunduran diri panglima ditunda hingga pemerintah baru terbentuk. "F-PAN ingin minta supaya sebelum pergantian diproses, alat kelengkapan DPR, yaitu komisi dan keanggotaannya, harus dilengkapi dulu. Masalahnya, prosedur harus dilaksanakan sesuai tatib, dan lebih ideal lagi bila proses itu dilaksanakan setelah presiden baru dilantik. Selama tidak ada persetujuan DPR, keputusan belum punya kelengkapan hukum," kata Abdillah Thoha dari F-PAN. Anggota F-PD Sutan Bhatoegana menambahkan, pengunduran diri panglima sebaiknya diserahkan kepada pimpinan nasional yang baru. "Jadi kita akan minta pelaksanaannya ditunda, dan surat dari Presiden diterima dulu. Alasannya, jabatan politis strategis apa pun lebih baik ditunda dulu, sampai ada pimpinan baru definitif. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum mengambilan keputusan apa pun tentang hal ini," imbuh Sutan. Selain mayoritas fraksi DPR meminta ditunda, pasangan presiden dan wapres terpilih SBY-Jusuf Kalla juga menyatakan tidak berniat mengganti panglima. "Memang kapolri dan panglima merupakan bagian dari kabinet. Sejauh ini kami tidak buru-buru untuk mengganti. Tetapi kami akan bicarakan nanti," kata cawapres terpilih Jusuf Kalla usai pertemuan di kediaman presiden terpilih SBY di Puri Cikeas Indah, Gunung Putri Bogor, Senin (11/10). Setuju Mundur Berbeda dari yang lainnya, Fraksi Golkar dan FPPP yang tergabung dalam Koalisi Kebangsaan justru setuju atas pengunduran diri Panglima TNI. "DPR harus segera bekerja untuk masalah ini. Memang sesuai prosedur seharusnya diserahkan ke Komisi I, tetapi sekarang belum terbentuk. Kami berharap ada kebijaksanaan pimpinan untuk mengajak fraksi mempertimbangkan disetujuinya pengunduran diri tersebut, supaya tidak ada kekosongan. Tidak mungkin DPR tidak menyetujui, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, dan tidak mungkin dipaksakan menjabat," papar anggota DPR RI, Tosari Wijaya, dari FPPP di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (11/10). Pendapat serupa disampaikan Ketua Fraksi Golkar Muhammad Hatta yang mengatakan pengunduran diri panglima hak pribadi seseorang yang tidak bisa dilarang. "Secara de fakto panglima sudah mengundurkan diri, dan Presiden menyetujuinya. Kalau dipaksakan, kerjanya nanti tidak maksimal. Intinya, kami minta tidak ada kekosongan kekuasaan," ujar Hatta. DPR Bawa ke Paripurna Secara terpisah, rapat konsultasi antara pimpinan Dewan dan pimpinan fraksi yang membahas permintaan pengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, hanya menghasilkan keputusan untuk membawa masalah tersebut ke paripurna DPR, pada Jumat mendatang (15/10). Demikian dikatakan Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR MPR, kemarin. ''Kami sepakat akan membawanya ke rapat paripurna pada Jumat (15/10), pukul 13.30 WIB. Dalam memutuskan masalah ini, kami tidak sampai kepada voting-voting-an. Selama DPR belum memberikan keputusan, apakah setuju atau tidak, pimpinan TNI tidak ada kevakuman. Jenderal Endriartono tetap sebagai Panglima TNI,'' kata Agung usai rapat konsultasi tersebut. Menurut Agung, rapat konsultasi yang berlangsung 1,5 jam tersebut, membahas tentang bagaimana DPR merespons hal tersebut, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau ada pelanggaran prosedur. Masalah tersebut menjadi menarik karena masa pemerintahan Megawati hanya tinggal beberapa hari lagi. Sebelumnya Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif mengatakan, DPR akan tetap membahas surat Presiden Megawati Soekarnoputri mengenai pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto, namun keputusan mengenai hal itu tidak mungkin dicapai dalam pemerintahan saat ini. ''Mustahil bisa menyelesaikan persoalan Panglima TNI ini dalam pemerintahan saat ini,'' katanya di Gedung DPR. Dia menjelaskan, DPR tidak berbelit-belit dalam membahas surat Presiden itu. Sebaiknya permohonan Endriartono Sutarto untuk mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak perlu dihalang-halangi karena merupakan hak yang bersangkutan. Politikus dari Partai Bintang Reformasi (PBR) itu mengingatkan, pembahasan DPR sebatas pergantian panglima TNI, dan tidak menyentuh kenaikan pangkat untuk Mendagri Hari Sabarno dan Kepala BIN Hendropriyono dari letjen menjadi jenderal penuh. Siap Beri Klarifikasi Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan siap memberikan klarifikasi ke DPR, berkaitan dengan pengajuan permohonan pergantian pucuk pimpinan TNI. "Apabila DPR menginginkan untuk memperoleh penjelasan, maka Panglima dan institusi TNI menghormati, dan akan mematuhi permintaan tersebut untuk memperoleh kejelasan, agar pemahaman dapat dijadikan semacam referensi bagi DPR dalam membahas isu yang sedang berkembang. Yaitu, pergantian jabatan panglima TNI," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Sjafrie Sjamsoeddin dalam jumpa pers di Mabes TNI Jakarta, Senin (11/10). Dikatakan Sjafrie, ada beberapa alasan dalam surat permohonan tersebut, yakni dalam rangka reorganisasi dan menjelaskan umur Panglima TNI sudah mencapai 57 tahun. "Kalau kami gunakan dasar UU Keprajuritan yang tertulis itu, 55 tahun. Maka beliau telah diperpanjang 2 tahun. Itu yang menjadi latar belakang Panglima mengajukan permohonan pergantian panglima TNI yang diambil dari kepala staf yang saat ini sedang menjabat," kata Sjafrie. "Kepala staf itu ada tiga, yaitu KSAD, KSAU, dan KSAL. Kami hanya memberikan usulan kepada Presiden bahwa kepala staf yang akan menggantikannya sesuai aturan," imbuhnya. Sjafri menjelaskan, surat yang diajukan Panglima TNI bukan pengunduran diri, melainkan surat usulan permohonan pergantian pucuk pimpinan TNI. "Sampai saat ini proses itu sedang berjalan di lembaga kepresidenan dan lembaga legislatif. Karena itu, kami serahkan kepada kedua lembaga tersebut," kata Sjafrie. Kalau nanti dikabulkan dan dilantik presiden baru. ''Itu bukan urusan TNI. Tetapi sebagai objek yang menjadi pertanyaan, itu punya hak permohonan untuk berhenti, dan diatur dalam UU Keprajuritan," tandasnya. Dalam UU TNI, kata dia, pergantian panglima bisa dijabat dari tiga kepala staf. Tetapi UU itu belum berlaku dan terserah pimpinan nasional untuk memutuskan penggantinya. Pangkat Kehormatan Lebih lanjut Kapuspen TNI Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, permohonan pergantian pucuk pimpinan TNI tidak terkait dengan pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat yang diberikan kepada Mendagri Hari Sabarno dan Kepala BIN AM Hendropriyono. "Proses pengusulan pergantian pucuk pimpinan TNI tidak ada kaitan dengan kenaikan pangkat kehormatan, karena menyangkut masalah norma. Sedangkan pergantian Panglima TNI menyangkut masalah proses," kata Sjafrie. Dia mengatakan pula, Panglima TNI tidak mungkin membicarakan pemohonan pergantian pucuk pimpinan TNI dengan Presiden terpilih 2004. "Panglima TNI sangat memelihara etika, tidak ada pembicaraan dengan presiden baru mengenai masalah ini," imbuhnya. Apakah Panglima akan masuk kabinet SBY? "Tidak ada. Saya tidak tahu. Itu masalah politis," kata Sjafrie Sjamsoeddin. (F4,nas, dtc-69) |