logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 12 Oktober 2004 EKONOMI
Line

Selama Puasa dan Lebaran

Dijamin Tak Ada Gejolak Harga Minyak Tanah di Solo

SOLO- Distribusi minyak tanah kepada masyarakat di Eks Karesidenan Surakarta selama Ramadan hingga Lebaran dan H+7 akan dipantau secara ketat oleh aparat khusus yang ditunjuk. Pengawasan dilakukan agar minyak tanah bersubsidi benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Untuk melakukan pengawasan, dibentuk satuan tugas (Satgas).

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surakarta, Drs FJ August Pramono didampingi Sekretaris, Budi Prasetyo, kemarin mengungkapkan, Satgas tersebut juga akan mewaspadai kemungkinan mengalirnya minyak tanah untuk rakyat (bersubsidi) ke kalangan industri.

Sanksi Tegas

Jika sampai terjadi, minyak bersubsidi itu jatuh ke tangan kalangan industri, pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada agen tersebut.

Minyak tanah bersubsidi untuk rakyat dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) antara Rp 985 - Rp 1.020/liter. Sedangkan untuk industri Rp 1.800/liter. Karena tingginya disparitas harga, maka kemungkinan alokasi minyak bersubsidi beralih ke industri menjadi sangat rawan.

Ia mengakui, ada sejumlah desa di beberapa daerah di Karesidenan Surakarta yang jalannya tidak bisa dimasuki truk tanki. Namun desa-desa itu bisa dipasok dari pangkalan desa lain yang tak begitu jauh dari lokasi.

Sejumlah desa itu juga menjadi sasaran operasi satgas. Dikatakan, kebutuhan minyak tanah di Karesidenan Surakarta setiap hari mencapai 763,5 kiloliter. Kebutuhan tersebut dipasok anggota Hiswana Migas melalui pangkalan-pangkalan minyak yang tersebar di daerah. Pangkalan ini menjual kepada masyarakat dengan harga antara Rp 985 - Rp 1.020 per liter. ''Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 1.020 itu untuk Kabupaten Sragen dan Wonogiri,''kata dia. (bt-82)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA