logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 11 Oktober 2004 SALA
Line

Perpanjangan Jabatan Sekda Dipertanyakan

SUKOHARJO - Perpanjangan masa jabatan Sekda Sukoharjo, Drs HM Soeprapto dipertanyakan sebagian anggota DPRD. Mereka menilai, perpanjangan itu berdampak negatif terhadap regenerasi pejabat di jajaran Pemkab.

Semula, masa jabatannya berakhir 2003. Bupati berinisiatif memperpanjang masa kerja selama setahun, dan berakhir bulan ini. Alasannya, figur HM Soeprapto masih sangat dibutuhkan untuk membantu dan mengarahkan pejabat di bawahnya. Bupati juga menilai, saat itu belum ada pejabat yang pantas menggantikan.

''Saya akui, perpanjangan masa jabatan Sekda merupakan hak prerogratif Bupati. Tetapi apakah perlu memperpanjang lagi untuk kali kedua,'' ujar anggota FPG DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri SH.

Persoalannya, lanjut Agus, hal itu berdampak terhadap jenjang karier pejabat lainnya. Apalagi saat ini, sudah ada beberapa kandidat yang pantas untuk naik jabatan sebagai Sekda. Tapi karena jabatan Sekda diperpanjang, maka perjalanan karier pejabat tersebut terganjal. Dikhawatirkan, hal tersebut juga mengganggu jalannya roda organisasi.

Selama menjabat, Soeprapto dinilai baik, karena bisa menerjemahkan kebijakan Bupati kepada bawahannya.

''Saya akui, Sekda cukup baik dan responsif terhadap perkembangan organisasi. Apalagi dia juga paling senior. Namun, lepas dari penilaian itu, saya menganggap sudah saatnya perlu regenerasi dengan pejabat di bawahnya.''

Apakah perpanjangan jabatan tersebut berkait dengan langkah strategis menghadapi pilbup mendatang? Agus tak bisa memastikan.

''Saya yakin, Bupati memiliki pertimbangan tertentu, sehingga mengambil kebijakan seperti itu. Namun, apakah itu berkait dengan pilbup mendatang, saya tak bisa memastikan. Soalnya, masalah itu bersifat politis.''

Resah

Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Persatuan Demokrat (FKPD), Sumarno Budipranoto menyayangkan langkah Bupati.

''Saya khawatir bisa memicu keresahan pejabat yang lain. Memang, selama menjabat dia cukup baik, sehingga Sukoharjo bisa kondusif. Meski demikian, roda organisasi harus tetap jalan melalui regenerasi. Itu tak bisa dihindarkan,'' tegasnya.

Bupati Bambang Riyanto SH melalui Kakan Humas Informasi dan Komunikasi (HIK), Sudjoko S Sos menegaskan, perpanjangan jabatan merupakan hak Bupati sepenuhnya.

''Itu hak dan wewenang Bupati selaku kepala daerah. Tentu saja hal itu sudah dipertimbangkan secara matang, dengan melihat prestasinya selama ini,'' katanya. (G10-85a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA