| Senin, 11 Oktober 2004 | SALA |
Penghuni Bantaran Meminta Sertifikasi Tanahnya DikabulkanPASARKLIWON - Meski memunculkan sejumlah pro dan kontra, warga RT 04 RW 8 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, tetap meminta agar permohonannya melakukan sertifikasi tanah dikabulkan oleh Wali Kota Slamet Suryanto. Mereka setuju, permohonan itu dikaji secara mendalam sesuai dengan peraturan negara, meski harus juga dilihat kondisi sosial dan ekonomi serta dampaknya ke depan. "Kami juga meminta agar persoalan permohonan sertifikasi tanah ini tidak dikait-kaitkan dengan pencalonan kursi wali kota periode mendatang, karena memang tidak ada kaitannya. Masyarakat sudah tidak terpengaruh pernyataan seperti itu, dan tidak bisa dipengaruhi hak pilihnya," kata Syarif Hidayat, salah seorang warga. Dikatakannya, warga yang menghuni kawasan itu hampir seluruhnya dari kalangan tidak mampu. Mustahil Perekonomian mereka sangat terbatas, sehingga selama hidupnya hanya mengontrak dari satu rumah ke rumah lainnya. Untuk memperoleh rumah di kawasan Solo, hampir mustahil bisa mereka dapatkan, karena tingginya harga tanah. Kalau kemudian mereka menghuni tanah kosong di bantaran sungai dan tanah milik Pemkot, itu karena memang kondisinya yang sangat memaksa. Kini mereka meminta Pemkot untuk menerbitkan sertifikat tanah, agar kehidupan mereka lebih tertib dan tenteram. "Kami memohon kepada Pemkot dan DPRD agar mengabulkan permohonan kami, dan melakukan penelitian serta kajian atas pemohon. Dengan begitu, benar-benar diketahui bagaimana sebenarnya kondisi kami. Para penghuni ini benar-benar fakir miskin, yang seharusnya harkat dan martabatnya diangkat oleh negara," kata dia. Rakyat kecil selama ini sudah sangat menderita, yang sebagian besar karena ketidakjujuran, kerakusan, dan penyalahgunaan jabatan oknum-oknum tertentu, yang sebenarnya justru dipercaya rakyat. Kalau sekarang rakyat mengemis-ngemis melalui permohonan resmi kepada pemerintah, sangat aneh kalau memperoleh tuduhan macam-macam. Aalagi dikaitkan dengan dukungan bursa wali kota. "Sudahlah, kami sudah paham dengan persoalan seperti itu. Kami hanya ingin kemurahan Wali Kota dan Dewan untuk mengabulkan permohonan kami. Tidak ada persoalan lainnya," kata dia. Wali Kota Slamet Suryanto sendiri saat dimintai konfirmasi mengatakan, hak setiap warga untuk mengajukan permohonan sertifikasi tanah. Pemkot akan melakukan penelitian dan pengajian, apakah layak atau tidak. "Tidak usah jauh-jauh berburuk sangka, kami masih mengaji permohonan itu," kata dia.(an-17a) |