logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 11 Oktober 2004 WACANA
Line

Pertaruhan Baru dari DPR Baru

Oleh: Tommi Legowo

DPR baru telah terbentuk. DPR hasil Pemilihan Umum (Pemilu) April 2004 yang lalu ini akan bekerja selama periode 2004 - 2009. Banyak harapan rakyat ditumpukan pada DPR baru ini. Tetapi, banyak pula tantangan baru yang harus dihadapi lembaga ini jika memang berkehendak memenuhi harapan rakyat.

Pada 1 Oktober yang lalu, DPR memulai sidangnya yang pertama. Selain proses pelantikan, sidang juga membentuk fraksi-fraksi, dan memilih pimpinan DPR. Dari peristiwa ini, beberapa catatan menarik untuk dicermati.

Pertama soal fraksi. Fraksi merupakan pengelompokan representasi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang ada di DPR. Karena itu, fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPR seperti pimpinan, komisi, badan dan panitia DPR.

Sidang menghasilkan 10 fraksi. Boleh dikatakan, dari 10 fraksi itu, 4 fraksi merupakan fraksi lama, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi PPP, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa. Enam fraksi lainnya merupakan fraksi baru, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Reformasi, Fraksi Partai Damai Sejahtera, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi.

Meski bukan alat kelengkapan DPR, peran fraksi amat menentukan dalam memberikan pengaruh terhadap (proses pembuatan) keputusan-keputusan DPR.

Sebab, pendirian, pendapat ataupun pandangan fraksi (dari pengalaman masa lalu) acap kali mengalahkan pendirian, pendapat ataupun pandangan anggota DPR dalam berbagai keputusan DPR. Karena itu, fraksi dengan jumlah anggota besar, seperti Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI-P dapat menjadi faktor penting dalam setiap keputusan DPR.

Memang fraksi atau gabungan fraksi dapat bermain untuk membuat blocking vote dalam setiap proses pengambilan keputusan di DPR. Meski dapat menihilkan arti "kedaulatan" masing-masing anggota DPR, fraksi mestinya senantiasa memperhatikan "suara" ang-gota-anggotanya dalam menentukan pendirian, sikap atau pandangan politik. Sebab, pada akhirnya harus disadari bahwa anggota lah yang bekerja, baik dalam interaksi dengan sesama anggota DPR maupun dalam interkasinya dengan masyarakat.

Dalam konteks itulah, diharapkan fraksi-fraksi bersama-sama dengan anggotanya masing-masing dapat bekerja untuk mendorong reformasi politik lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih tinggi melalui proses pemulihan multi krisis. Dengan cara ini, image negatif terhadap fraksi yang dililhat selama ini sebagai "penghambat" kemajuan di DPR, dan bahkan sebagai "alat untuk pemenuhan kepentingan sempit kelompok" dapat dihindari.

Pimpinan DPR

Catatan kedua soal pimpinan DPR. Sidang DPR kemarin juga telah memutuskan personalia pimpinan DPR melalui suatu proses pemilihan "berpaket" yang relatif sehat dan demokratis. Dari dua paket yang tersedia (paket A dan paket B), terpilih paket A yang isinya adalah Agung Laksono dari FPG sebagai Ketua DPR, dan Soetardjo Soerjogoeritno dari FPDI-P, Muhaimin Iskandar dari FKB, Zainal Maíarif dari PBR masing-masing sebagai wakil ketua DPR.

Pemilihan berpaket merupakan cara baru yang diterapkan untuk memilih jajaran pimpinan DPR. Pada periode-periode DPR sebelumnya, cara penentuan jajaran pimpinan DPR dilakukan dengan musyawarah yang basis pertimbangan utamanya adalah komposisi kekuatan fraksi di DPR. Pemilihan berpaket menuansakan pengelompokan politik yang kuat di antara fraksi-fraski yang ada di DPR.

Seperti diketahui, paket A merupakan usulan dari apa yang selama pilpres putaran kedua lalu dikenal dengan Koalisi Kebangsaan minus PPP yang meyatakan keluar dari koalisi. Sementara Paket B berasal dari pengelompokan fraksi-fraksi lain yang menamakan diri sebagai Koalisi Kerakyatan yang dimotori oleh Fraksi PPP.

Memang, pengelompokan dalam paket ini lebih menonjolkan perbedaan dalam usulan dan dukungan terhadap pilihan jajaran personalia calon pimpinan DPR RI dari pada perbedaan "program kerja".

Tetapi memang terkesan, pengelompokan ini bagaikan pengkubuan "orientasi politik" antara kekuatan lama dan kekuatan baru. Koalisi Kebangsaan memang terdiri dari parpol yang sebagian besar telah menikmati kekuasaan pada masa lalu.

Sementara, Koalisi Kerakyatan terdiri dari parpol yang sebagian merupakan kekuatan baru dan sebagian lain adalah parpol lama seperti PPP, PKB dan PAN.

Jika pengelompokan seperi di atas merupakan cermin yang memproyeksikan dinamika politik di DPR pada masa-masa yang akan datang, bukan tidak mungkin pembuatan keputusan di DPR akan senantiasa bertumpu hanya pada dua kubu politik besar ini. Implikasinya, politik di DPR pada masa-masa mendatang akan jauh lebih sederhana dari masa-masa sebelumnya, karena pilihan-pilihan keputusan hanya akan terbelah dalam dua pilihan saja. Apalagi dengan kemungkinan disiplin "kepartaian" melalui mekanisme recall dapat ditegakkan pada para anggota DPR, keputusan-keputusan yang diambil dengan cara pemungutan suara akan menguntungkan koalisi yang mampu mendulang suara terbesar (mayoritas) di DPR.

Politik di DPR dengan demikian dapat menjadi sangat menjemukan, dalam pengertian perdebatan dan perbincangan tentang berbagai isu kebijakan tidak akan berlangsung secara mendalam dengan mempertimbangkan banyak pilihan lain. Sebab, kompisisi jumlah suara dukungan yang bersifat permanen yang dimiliki koalisi terbesar sudah akan memberi keputusan, bahkan sebelum pilihan-pilihan diperbincangkan.

Keadaan seperti itu jelas akan merugikan masyarakat, yang dalam pemilu legislatif bulan April lalu mempercayakan aspirasi dan kepentingan mereka secara beragam kepada tujuh belas Parpol (yang memperoleh kursi di DPR).

Karena itu, amat kurang bijaksana jika pengelompokan pendirian dalam dua kubu besar Koalisi Kebangsaan dan Koalisi Kerakyatan menutup berbagai ragam aspirasi dan kepentingan masyarakat yang seharusnya disuarakan oleh para anggota DPR. Karena itu, sebelum memutuskan untuk mempertahankan politik per-kaolisi-an seperti itu, sebaiknya para anggota DPR dan fraksi-fraksi di DPR memikirkan dan mempertimbangkan kembali kenyataan bahwa keberadaan mereka di DPR hanya terjadi karena dukungan rakyat, dan oleh karena itu, mereka amatlah tidak bertanggungjawab jika mengabaikan nurani, aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Salah satu suara yang perlu diperhatikan anggota DPR dan fraksi-fraksi di DPR adalah pemberantasan korupsi. Termasuk dalam hal ini adalah pemberantasan politik uang di DPR sendiri. Ini merupakan satu agenda penting yang akan menentukan masa depan Indonesia. DPR tidak akan dapat berperan dengan efektif kalau dalam dirinya sendiri dicemari oleh berbagai manipulasi dan penyalahgunaan wewenang hanya karena uang sogokan. Orang tidak akan percaya bahwa DPR melakukan peran pengawasan, legislasi dan anggaran dengan sungguh-sungguh diabdikan kepada kepentingan rakyat, jika politik uang tetap subur di lembaga perwakilan itu.

Jika DPR dalam lima tahun ke depan ini dapat membangun citra lembaga perwakilan sebagai lembaga yang seratus persen mendapat kepercayaan publik karena kebersihannya dari politik uang, ini sungguh akan menjadi prestasi yang luar biasa. Tetapi, ini tampaknya hanya bisa dilakukan melalui komitmen yang sama dan teguh antara fraksi-fraksi, pimpinan dan para anggotan DPR.

Sebab komitmen seperti ini harus melebihi kepentingan parpol, apalagi kepentingan individu para anggota DPR. (29)

-Tommi Legowo , Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA