| Senin, 11 Oktober 2004 | WACANA |
tajuk rencanaAgenda SBY dalam Pemberantasan Korupsi- Tiga agenda pokok presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mem-break down satu langkah penting dalam program kerja 100 hari pertamanya, yakni akan memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi. Terdapat tiga isu pokok yang disampaikan dalam pidato pertama setelah resmi dinyatakan terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), 4 Oktober lalu, yaitu penyusunan kabinet, program kerja 100 hari pertama, dan langkah-langkah transisional dari pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ke SBY. Tanpa mengumbar banyak janji, pidato itu bersubstansi langkah yang rasional, dan menyentuh banyak aspek kebutuhan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sederhana, tetapi akan mewarnai hari-hari penuh tantangan pemerintahan yang baru. - Salah satu yang ditunggu dalam rangkaian langkah perubahan pemerintahan baru adalah bagaimana komitmennya dalam pemberantasan korupsi, yang secara lebih luas menyangkut korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen ini akan terkait dengan kepercayaan masyarakat internasional, sehingga persoalan penegakan hukum memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi melalui investasi. Kepastian hukum, dengan keterprediksian penanganan kasus-kasus korupsi, pada hakikatnya adalah fondasi membangun kemaslahatan sosial. Citra penyelenggara negara akan tergantung pada sejauh mana keteguhannya meletakkan komitmen penegakan hukum sebagai magnet bagi para investor untuk memberi kepercayaan. Korea Selatan dan China telah membuktikan secara nyata. - Pengumuman kabinet pada 20 Oktober mendatang akan menjadi titik awal membangun kepercayaan itu. Yakni siapa yang akan masuk dalam "tim hukum" pemerintahan SBY. Siapa yang akan dipercaya menjadi jaksa agung, ketua mahkamah agung, dan menteri kehakiman & HAM. Sejauh ini sudah beredar nama-nama yang merefleksikan harapan masyarakat mengenai potensi penyegaran law enforcement. Namun apakah penyebutan nama-nama itu memang relevan dengan yang sedang disiapkan oleh SBY, sekadar rumor, atau refleksi dari "titipan masyarakat" kepada pemerintahan baru, semua masih harus ditunggu. Dari sektor inilah, kredibilitas kinerja penegakan hukum SBY akan diuji, dan pada hakikatnya menjadi titik terpenting langkah-langkah membangun bidang yang lain. - Semua melewati pengujian secara objektif, semacam fit and proper test yang dijanjikan SBY untuk menemukan menteri yang benar-benar profesional dan kompeten. Untuk menghela negara dan bangsa keluar dari krisis seperti yang disampaikan di Puri Cikeas Sabtu lalu, kompetensi ini sangat terkait dengan komitmen. Yang paling dasar dibutuhkan dalam penanganan kasus korupsi adalah komitmen. Sejauh ini kita masih sering terjebak oleh prosedur yang legalistis-positivistis, padahal keadilan substansial tidak mungkin hanya diraih hanya dengan paradigma penegakan hukum semacam itu. Kalau pakar sosiologi hukum Undip, Prof Satjipto Rahardjo, sering mengingatkan mengenai pentingnya "terobosan", itu sesungguhnya merupakan kata lain dari pentingnya paradigma sosiologis. - Dengan paradigma sosiologis, kita ingin mendekati penegakan hukum perkara korupsi secara extra ordinary. Artinya, dibutuhkan keberanian yang ekstra, karena perkara korupsi pada umumnya terkait dengan orang-orang yang memiliki akses untuk memengaruhi pusat-pusat kekuatan politik dan ekonomi. Penegasan SBY yang akan memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi harus kita kawal sebagai komitmen bersama, karena upaya-upaya menstimulasi perbaikan perekonomian, sekali lagi, harus dibarengi dengan menumbuhkan kepercayaan mengenai adanya hukum yang andal, peradilan yang terpercaya, dan hukum yang benar-benar mampu membawakan peran rasa keadilan substansial. Hal ini berarti tuntutan mengenai perlawanan terhadap semua bentuk diskriminasi hukum. - Agenda 100 hari pertama tentu tidak mungkin langsung mampu menjawab semua persoalan penegakan hukum. Yang terpenting adalah menunjukkan iktikad dan komitmen, bukan sekadar jargon populis. Pada tiga bulan pertama itu akan teruji landasan moral apa yang bisa diberikan, karena setelah itu perjuangan akan membentang panjang. Hukum di Indonesia ibarat rimba yang pekat, sulit diduga apakah seseorang yang masuk ke dalamnya tidak akan mampu lagi keluar, ataukah terbukti kepekatan rimba itu hanya "salon" karena seseorang bakal melenggang keluar tanpa tersentuh apa pun. Pada kepekatan semacam itulah pemerintahan yang baru nanti membutuhkan orang-orang yang "ekstra". Setidak-tidaknya komitmen Baharuddin Lopa (alm) selalu aktual untuk dijadikan teladan. |