logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 11 Oktober 2004 NASIONAL
Line

Empat Asosiasi PJTKI Ajukan Judicial Review UU PPTKILN

JAKARTA - Para pelaku perusahaan pengerah tenaga kerja luar negeri merasa terancam usahanya, setelah Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (UU PPTKILN) disahkan oleh DPR. Karena itu, empat asosiasi perusahaan pengerah tenaga kerja mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Husein A Alaydrus kepada pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pelaksanaan UU yang baru itu akan langsung mematikan seluruh PJTKI. Substansi UU itu sangat reaktif dan represif terhadap pengiriman TKI.

''Kami ini dianggap jahat dan pemerintah seperti ingin membasmi PJTKI sekarang melalui UU PPTKILN,'' kata Saleh Alwaini, mantan Ketua Apjati. Adapun empat organisasi PJTKI yang mengajukan judicial review ke MK, selain Apjati juga Indonesian Employment Ageny Association (Idea), Asosiasi Penempatan Jasa TKI Asia Pasifik (Ajaspac), dan Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki).

Sementara itu, LSM Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia juga berencana mengajukan judicial review ke MK menyusul pengesahan UU PPTKILN. Menurut Tina Suprihatin, anggota koalisi, minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU menjadi alasan mendasar sejak awal untuk menolak pengesahan UU itu. Apalagi DPR belum pernah menyosialisasikan kepada serikat buruh migran atau TKI menyangkut isi RUU.

Padahal, dengan pengesahan UU, persyaratan dan biaya yang dikeluarkan TKI bertambah. Pemerintah pun tidak ikut bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan TKI di luar negeri. ''Jadi, dalam 100 hari pertama pemerintahan baru harus mencabut keberadaan UU PPTKILN,'' kata Tina.

Kelemahan lainnya, banyak pasal yang mengatur tata cara dan sanksi penempatan secara legal, namun penempatan TKI secara ilegal yang selama ini sangat merugikan TKI justru luput dari substansi UU.(wa-78t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA