| Senin, 11 Oktober 2004 | NASIONAL |
Mubes NU Larang Rangkap JabatanCIREBON- Musyawarah Besar (Mubes) NU di Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, sejak Jumat (8/10) dan berakhir Minggu kemarin merekomendasikan pelarangan jabatan di struktur organisasi NU mulai dari tingkat pusat hingga ranting. "Rekomendasi tersebut akan kita bawa ke Muktamar NU Ke 31 yang akan berlangsung di Solo, 23 November - 3 Desember mendatang," kata Dewan Pengarah Mubes NU KH Abdul A'la kepada wartawan di Cirebon, Minggu sore. Tiga tokoh utama NU yang diundang dalam Mubes NU yang digelar sejak Jumat (8/10), akhirnya tidak datang. Mereka adalah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Rois Am PBNU KH Sahal Mahfudz dan Ketua Tanfidziyah PBNU KH Hasyim Muzadi. Menurut KH Abdul A'la, larangan rangkap jabatan dalam struktur organisasi NU berlaku mulai dari kepengurusan tingkat ranting (desa), cabang (kabupaten/kota), wilayah (provinsi) hingga ke tingkat pusat (nasional). "Tidak boleh ada lagi rangkap jabatan. Mubes NU meminta agar Muktamar menegaskan sikap tersebut." Larangan tersebut meliputi jabatan politik di level apa pun, mulai jabatan di partai politik sampai jabatan politik hingga presiden atau menteri. (ant-33) |