| Senin, 11 Oktober 2004 | NASIONAL |
Posisi SBY Bisa Repot
JAKARTA-Pengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto masih menjadi polemik. Sebab, hal itu dilakukan pada masa transisi yang bisa merepotkan posisi presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Demikian kesimpulan pendapat pengamat politik Andi Mallarangeng, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, dan anggota FPDI-Perjuangan Tjahyo Kumolo, di Jakarta, Minggu kemarin. Menurut Andi, secara etika politik di masa transisi tidak boleh ada penggantian jabatan strategis. ''Etika atau unggah-ungguh (fatsun) politik mengatakan, mestinya penggantian pejabat penting negara tidak dilakukan dalam masa transisi,'' ujar Andi. Hal itu diungkapkannya saat menanggapi mundurnya Endiartono dan penunjukan KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai pengganti oleh Presiden Megawati. Menurut Andi, dalam tradisi politik negara modern ada lima hal yang tidak boleh dilakukan pada masa transisi pemerintahan. Pertama, perubahan kebijakan strategis negara. Kedua, penjualan aset negara. Ketiga, pergantian jabatan strategis. Keempat, penghilangan dokumen negara. Kelima, penggunaan keuangan negara secara berlebihan. Dia menjelaskan, yang sekarang diharapkan adalah komunikasi antara pemerintahan baru dan pemerintahan lama. ''Bukan persoalan pribadi bagi beliau (SBY), melainkan ini persoalan negara dan bangsa. Jangan sampai saat transisi ada gap, yang pelayanan pemerintahan terputus, perlindungan pemerintahan dan perlindungan negara terputus.'' Dia menegaskan, berbagai kegiatan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat atau pencarian keadilan bisa terganggu hanya karena ada pergantian pemerintahan. Dia mencontohkan, di negara-negara maju bisa saja terjadi kebijakan strategis di pengujung jabatan berakhir. Misalnya jika diserang negara asing di masa transisi seperti ini, presiden yang ada tetap bisa jadi panglima tertinggi untuk menyatakan perang. Tapi sebelum itu dia harus berkonsultasi dengan presiden terpilih. Dia menganjurkan, jika memang ada yang harus dilakukan, segera dikomunikasikan, sehingga pergantian berlangsung dengan mulus. Di negara maju pun, menurut dia, tim transisi persiden baru yang dibentuk akan memiliki kantor sendiri (dibiayai negara). Sehingga mereka dapat berkomunikasi dengan pejabat negara, dapat mengakses dokumen negara, terutama tentang apa yang sudah, sedang, dan akan dilakukan ke depan. Kalau bisa, transisi kekuasaan berjalan mulus, dan komunikasi adalah kuncinya. Dia mengatakan, sebetulnya ada upaya-upaya ke arah situ, berupa komunikasi secara langsung dari SBY ke Mega. Tapi dalam bentuk apa, dia menyatakan belum dapat mengatakannya sekarang. Selain itu, dia juga mengatakan ada komunikasi tidak langsung, yaitu melalui pihak Mega. ''Sekarang tinggal menunggu respons dari beliau (Megawati),''katanya. Sementara itu, Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid berharap kasus mundurnya Panglima TNI Jenderal E Sutarto yang disetujui oleh Presiden Megawati bisa diselesaikan dengan baik. ''Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik oleh lembaga-lembaga tinggi yang berwenang.'' Sedangkan dari Fraksi PDI Perjuangan Tjahyo Kumolo menegaskan masih menyesalkan Endiartono mundur sekarang. ''Sangat disesalkan karena pemilihan melalui proses panjang diawali usulan Presiden, lalu DPR melakukan tes kepatutan dan kelayakan atas konsep. Oleh DPR dikembalikan kepada Presiden yang kemudian menetapkan. Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR-RI, Machfud MD menegaskan fraksinya akan mengusulkan kepada DPR untuk menunda pembahasan tentang pengunduran diri Panglima TNI Endriartono Sutarto hingga 21 Oktober 2004. "Senin besok kami akan meminta DPR untuk menunda pembahasan pengunduran diri Panglima TNI," katanya di sela Muswil PKB di Yogyakarta, Minggu kemarin. Ia menjelaskan secara formal prosedural pengunduran diri Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI sudah benar tetapi DPR memiliki hak untuk menunda persetujuan terhadap pengunduran diri tersebut. Ia menjelaskan persetujuan itu sebaiknya diberikan setelah pelantikan presiden baru sehingga ada keterikatan moral bagi panglima TNI yang baru dengan pemerintah. Menurut dia, saat ini tidak ada sesuatu yang gawat yang menyebabkan jabatan panglima TNI harus segera diisi. Karena itu, meskipun Endriatono memiliki hak untuk mengundurkan diri tetapi pengunduran diri tersebut tidak berlaku otomatis. Menyinggung tentang pengunduran diri itu sendiri, Machfud mengatakan jabatan panglima TNI bukan jabatan politik melainkan jabatan karier profesional sehingga Endriartono seharusnya tidak mengambil langkah mengundurkan diri karena dalam TNI hal itu bisa dinilai sebagai desersi. Ia menilai pengunduran diri tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merasa wewenangnya diambil secara sepihak oleh presiden dalam masalah pemberian pangkat jenderal bintang empat kepada Hari Sabarno dan Hendro Priyono. Berdasarkan prosedur seharusnya pemberian pangkat kehormatan itu dilakukan setelah Mabes TNI melakukan penilaian. Selain itu, katanya, Endriartono mungkin juga merasa gagal melaksanakan tugasnya, katanya. Ia juga mengatakan Ryamizard Ryacukudu yang ditunjuk sebagai pengganti Endriartono, cocok menjadi panglima TNI tetapi jabatan itu tidak harus diberikan sekarang pada saat pemerintahan sedang dalam masa transisi. Berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Presiden Megawati Soekarnoputri pada 24 September 2004, Endriartono Sutarto mengajukan pengunduran diri sebagai Panglima TNI dengan alasan usianya sudah melewati pensiun. Sebagai pengganti, Presiden menunjuk KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu. (di-78t) |