| Senin, 11 Oktober 2004 | BANYUMAS |
Jelang Ramadan, Belasan Unit Mesin Judi DisitaPURWOKERTO - Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Drs Erwin Triwanto, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arif Fajarudin, menyatakan polisi menyita 14 unit mesin judi dingdong dari berbagai tempat. ''Kami memeriksa tiga pemilik mesin judi itu,'' ujarnya, Kamis (7/10). Dia mengemukakan polisi menyita dua unit mesin judi dari Desa Karangkemiri (Kedungbanten), empat dari Jalan Sudagaran, satu dari Jalan A Yani, satu dari Jalan Cikebrok, empat dari Jalan Kranji, dan dua dari Kembaran. Barang bukti itu disita sebagai barang bukti di pengadilan. Arif menuturkan bentuk mesin judi itu seragam dan diduga dikendalikan seorang pemasok dari luar kota. Para operator yang ditangkap mengakui hanya bertugas menjalankan mesin judi. Sehari sekali ada yang mengontrol sambil menarik uang judi. Ketika polisi merazia, pemilik sudah meninggalkan rumah. Di rumah tinggal pembantu dan anak-anak, sehingga polisi tak bisa menangkap. ''Rupanya mereka tahu kami sedang memberantas perjudian.'' Polisi hanya menangkap tiga orang operator mesin judi dan menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP, yaitu mengadakan perjudian tanpa izin pemerintah. Orang berjudi kartu pun bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Dalam pemberantasan judi awal pekan lalu, Polwil Banyumas menyita 21unit mesin judi dingdong dari berbagai tempat. Namun pemilik mesin itu keburu kabur. (in-86) |