logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 11 Oktober 2004 BANYUMAS
Line

Setelah Ditinggal Pergi Istri Digugat Cerai

BANJARNEGARA - Sinta (31), bukan nama sebenarnya, hanya bisa pasrah. Tiga tahun sudah warga Desa Penusupan, Kecamatan Pejawaran, itu ditinggal sang suami, tanpa kabar apa pun. Namun tiba-tiba suaminya, warga Kabupaten Cilacap, menggugat cerai di Pengadilan Agama Banjarnegara.

Proses perceraian masih berlangsung. Ibu satu anak berusia tujuh tahun itu kali pertama menerima panggilan sidang 16 September. Panggilan kedua 30 September dan ketiga 7 Oktober.

''Sinta tak menghendaki perceraian itu. Karena diancam jika tak menghadiri sidang akan dicerai secara sepihak dan hak sebagai istri tak dipenuhi, dia terpaksa datang,'' ujar Ir Sigit Wahyudi, aktivis Yayasan Pembangunan dan Pengembangan Sosial Ekonomi (YPPSE), kemarin.

Karena "dipaksa" menandatangani persetujuan cerai, Sinta menuntut biaya pengasuhan anak Rp 30.000/hari selama tiga tahun dua bulan. Namun hanya disetujui Rp 3.000/hari.

''Dia mengadu ke JMPAPB. Dia meminta perceraian itu memenuhi asas keadilan, '' kata Sigit Wahyudi.

Sigit mengungkapkan hal itu dalam pelatihan advokasi hak anak dan perempuan di aula Hotel Garuda, kemarin. Acara pasa Sabtu dan Minggu (9-10/10) itu diselenggarakan Jaringan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Banjarnegara (JMPAPB) berkerja sama dengan Unicef dan Pemerintah Kabupaten.

Di Jakarta

Delapan tahun lalu sebelum menikah, kata Sigit, suami-istri itu bekerja di Jakarta pada majikan yang sama. Setelah empat tahun dan memiliki seorang anak, Arjuna (32), sang suami, juga bukan nama sebenarnya, pergi tanpa pamit.

Sinta pun pulang ke Banjarnegara membawa anaknya. Di Desa Penusupan, dia memelihara ikan di kolam. ''JMPAB berkepentingan, sebab melihat tak ada keadilan dalam proses perceraian mereka. Kami siap mendampingi Sinta sampai mendapat perlindungan hukum yang layak,'' ujar Sigit.

Dia memperkiraan masih banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, seperti pelecehan, perdagangan wanita dan anak, serta pekerja wanita di bawah umum. Dia menyayangkan hal itu tak terungkap karena korban tak tahu harus melapor ke mana.

Budhi Hermanto SKom, aktivis Yayasan Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapel), menyatakan telah bekerja sama dengan Unicef, Pemerintah Kabupaten, dan pers untuk menyosialisasikan dan memantau korban kekerasan itu.

''Kami bersedia mendampingi korban yang membutuhkan bantuan hukum sampai penyelesaian kasus itu,'' ujarnya. (A9-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA