logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 06 Oktober 2004 SALA
Line

Pemkab Talangi Gaji Anggota DPRD

SUKOHARJO- Para anggota DPRD nyicil ayem. Bagaimana tidak? cicilan gaji yang semula baru dibayarkan Rp 1,5 juta kini telah dinaikkan menjadi Rp 5 juta. Sebab Pemkab berkenan memberikan talangan dana yang diambilkan dari APBD 2004.

''Saya sudah mengambil di Bagian Keuangan Setwan,'' ujar Ketua FPG DPRD Sukoharjo, Sri Waluyo, kemarin.

Semula sebagian anggota Dewan enggan mengambil gaji pertamanya yang dibayarkan 1 Oktober lalu (SM, 2/10). Sebab, gaji yang dibayarkan ternyata dicicil, yaitu komponen gaji pokok Rp 1, 5 juta dan uang paket Rp 157 ribu. Uang tersebut jauh dari seluruh komponen gaji yang seharusnya diterima senilai Rp 4,5 juta. Ini masih ditambah dengan sewa rumah yang besarnya akan ditentukan kemudian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Bahkan ada anggota yang meminta agar PP 24/ 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD tidak dipaksakan. Alasannya, hingga kini belum ada perda baru yang mengatur tentang keuangan daerah. Apalagi, sesuai dengan PP tersebut masih ada tenggang waktu selama tiga bulan untuk menyesuaikan diri sekaligus membuat perda baru.

Ketua FKS Hasman Budiadi SE mengatakan, fraksinya tidak pernah mempersoalkan pembayaran gaji secara cicilan. Dia menjelaskan, sejak awal FKS meminta sistem penggajian mengacu pada aturan baru. Persoalan yang muncul dinilai sebagai hal yang wajar. Sebab aturan baru tersebut perlu dipahami lebih mendalam, apalagi sisa gaji bisa dirapel.

''Bagi saya tidak masalah dicicil terlebih dahulu. Pada 1 Oktober lalu saya sudah mengambil cicilan gaji tersebut.''

Berkait dengan alasan, cicilan gaji tersebut tidak cukup membayar kebutuhan selama sebulan, Hasman bisa memahami hal itu. ''Memang ada yang beralasan seperti itu. Namun secara pribadi, saya manut saja. Prinsipnya, mari kita hormati kesepakatan yang telah dibuat bersama. Kalaupun sekarang ada dana talangan, ya patut disyukuri bersama.''

Wakil ketua DPRD terpilih, Nurdin mengatakan, pembayaran gaji pertama DPRD merupakan keputusan rapat pimpinan sebelumnya. ''Prinsipnya, kami menerapkan sistem kehati- hatian. Daripada nanti keliru lebih baik sabar dulu, toh nanti Dewan bisa merapel. Lagi pula beberapa daerah tetangga juga telah menerapkan aturan baru.'' (G10-85i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA