| Rabu, 06 Oktober 2004 | PANTURA |
GarduPenculik Anak Divonis Lima TahunPEKALONGAN - Slamet Taswani alias Riski, warga Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang kemarin siang mendapat vonis lima tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Maziah SH yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa telah menculik Ribut Sukasih warga Desa Kemiri, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang dan menjualnya ke seorang germo di Kota Tegal. Sebelum dibawa ke Tegal, terdakwa "menginapkan" korban satu hari di Kabupaten Pemalang.(H4-42j) Tak Diizini Nikah, Bakar Diri BREBES - Diduga karena ditolak orang tuanya menikahi sang gadis pujaan, Agung (23), warga Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes nekat membakar diri. Namun, usaha itu dapat digagalkan saudaranya. Tubuh korban yang sudah sebagian terbakar dapat dipadamkan dengan handuk basah. Pemuda pendiam itu bisa diselamatkan. Peristiwa itu terjadi berawal pada saat korban mengutarakan keinginan untuk menikah lagi kepada kedua orang tuanya. Akan tetapi, keinginan itu dilarang dengan alasan baru saja bercerai dengan istrinya. (wn-42j) Polres Gelar Barang Bukti Kendaraan PEMALANG - Mulai Kamis (7/10), Polres akan menggelar semua barang bukti (BB) kejahatan berupa sepeda motor dan mobil yang berhasil diamankan. Pemberitahuan kepada masyarakat akan disampaikan lewat radio. Bagi yang merasa kehilangan kendaraan di wilayah Pemalang, Tegal, Brebes, Pekalongan, dan Batang, bisa datang ke Mapolres Pemalang untuk mengecek apakah ada kendaraan miliknya atau tidak, mulai pukul 09.30. Kapolres AKBP Drs Moechgiyarto lewat Kasat Reskrim AKP Suwandi mengatakan, barang bukti kejahatan berupa kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jumlahnya mencapai ratusan. Bagi masyarakat yang merasa memiliki bisa mengambilnya dengan menunjukkan surat kepemilikan seperti STNK/BPKB. (sf-74) Pencuri TV Divonis 8 Bulan PEKALONGAN - Sobirin bin Suhadi (29), warga Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, kemarin (5/10) divonis delapan bulan penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekalongan. Terdakwa yang mempunyai dua anak ini diajukan ke meja hijau karena melakukan pencurian TV di rumah Baharudin, yang masih tetangga dekatnya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dua bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Tjahyo Aditomo SH. Hakim ketua Khudori Aziz SH mengungkapkan hal-hal yang meringankan terdakwa, karena masih mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, dalam persidangan terdakwa tidak pernah berbelit-belit saat memberikan keterangan dan berlaku sopan. Adapun yang memberatkan, Sobirin telah menikmati hasil curiannya. Jaksa penuntut umum Tjahyo Aditomo SH mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 363 KUHP soal pencurian. Pada bulan Mei, Sobirin bersama dua rekannya (masih buron-Red) merencanakan pencurian di rumah Baharudin. "Terdakwa saat itu masuk ke rumah Baharudin melewati jendela," ujar dia. (H4-74) |