logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 06 Oktober 2004 PANTURA
Line

Untuk Peroleh Kredit SUP

Pengusaha Keberatan Jaminan Tambahan

PEKALONGAN - Puluhan pengusaha Batik di Kota Pekalongan keberatan atas jaminan yang dipersyaratkan Bank Mandiri Pekalongan bagi pengusaha yang mengajukan kredit dana Surat Utang Pemerintah (SUP) 005. Padahal, sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Koperasi dan UKM 2004, jelas-jelas menyebutkan tidak ada kewajiban pengusaha menyediakan jaminan tambahan.

Beberapa pengusaha mengemukakan, jika tidak ada jaminan tambahan semestinya pengusaha cukup menyerahkan jaminan utama (pokok) berupa toko yang akan dibeli di International Trading Centre (ITC) Cempaka Mas Jakarta. Bila persyaratan hanya jaminan pokok saja maka hampir semua pengusaha akan mengajukan permohonan kredit dana SUP melalui Bank Mandiri.

Namun karena ada jaminan tambahan yang nilainya cukup besar, banyak pengusaha yang mengurungkan niat untuk membeli toko di ITC. ''Dari mana kami memiliki jaminan ratusan juta? Kalau persyaratan itu mutlak, jangan berharap banyak pengusaha pinjam ke Bank Mandiri."

Seperti diberitakan kemarin, pengusaha yang akan membeli toko di ITC adalah 62 orang. Perinciannya, dari anggota Trading House (TH) Pekalongan 34 pengusaha, sedangkan 22 pengusaha lainnya di luar TH. Mereka berharap mendapatkan kredit SUP melalui Bank Mandiri.

Sebelum membeli, para pengusaha itu minta dapat menempati setahun dengan konsekuensi membayar satpam dan listrik Rp 6,5 juta. Masa setahun itu akan habis pada Maret 2005. Setelah itu, pengusaha diminta membeli toko tersebut dengan harga sekitar Rp 300 juta. Karena pembeliannya secara bersama-sama, pemilik ITC menjanjikan memberi diskon 35%.

Akan tetapi dengan persyaratan di Bank Mandiri yang memberikan itu, para pengusaha belum bisa menentukan tindak lanjut pembelian toko di ITC tersebut. ''Kami masih berusaha mencari kredit lain,'' ujarnya.

Menfasilitasi

Bendahara TH, H Fatchurahman Noor menuturkan, dalam kaitan kredit dengan Bank Mandiri pihaknya hanya memfasilitasi untuk mempertemukan dengan bank tersebut. Mengenai persyaratan memang sudah ditentukan bank itu. Namun dia membenarkan, jika persyaratan itu harus menggunakan jaminan pokok dan tambahan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekalongan Ir Candra Herawati yang dimintai konfirmasi membenarkan kesulitan pengusaha untuk mendapatkan kredit dari Bank Mandiri dan bahkan juga BRI.

Dia pun membenarkan keluhan para pengusaha bahwa persyaratan mendapatkan kredit SUP sebenarnya tidak diwajibkan dengan jaminan tambahan. ''Jadi, menurut pengertian saya, semestinya cukup jaminan pokok. Dalam hal ITC, seharusnya cukup dengan jaminan toko yang akan dibeli saja."

Dana kredit SUP itu, kata Candra, tergolong dengan bunga rendah. Dalam setahun hanya 12% bunga menurun. ''Kalau dirata-rata secara keseluruhan, paling-paling hanya 6%."

Sementara itu Rinto, Bagian Kredit Bank Mandiri yang dihubungi melalui telepon, membenarkan persyaratan jaminan utama dan tambahan yang harus dipenuhi pengusaha untuk mendapatkan kredit SUP. ''Petunjuk dari Bank Mandiri pusat memang begitu sehingga kami tidak bisa menghilangkan persyaratan jaminan tambahan,'' tutur Rinto.

Hal ini diberlakukan, lanjut dia, karena jaminan toko di ITC belum bersertifikat. Paling-paling hak sewa 10 tahun. ''Mendingan kalau toko itu statusnya hak guna bangunan (HGB). Karena itu, Bank Mandiri terpaksa menambahkan jaminan tambahan,'' ucapnya.

Dia mengakui, dengan jaminan tambahan itu membuat pengusaha belum mengajukan permohonan kredit SUP. ''Sampai hari ini (kemarin), belum satu pun mengajukan permohonan,'' imbuhnya. (A15-74j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA