| Rabu, 06 Oktober 2004 | BANYUMAS |
IMM Minta UU TNI DicabutPURWOKERTO - Peringatan HUT Ke-59 TNI di Banyumas kemarin diwarnai aksi demonstrasi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Banyumas. Mereka menggelar aksi di Alun-alun Purwokerto. Aksi berlangsung sekitar pukul 9.30. Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi seperti Unsoed, STAIN, UMP, Akper Muhammadiyah itu mengawali aksi dari Sekretariat IMM di Jalan dr Angka. Mereka lalu berjalan kaki menyusuri Jalan Ahmad Yani dan Jalan Masjid, sekitar 1 km dari alun-alun. Sesampai di alun-alun, pengunjuk rasa yang dipimpin koordinator lapangan Affan Zein dan Novi Dwi Listiyanto langsung menggelar orasi, meneriakkan yel-yel dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan, antara lain ''Darah Juang''. Begitu aksi dimulai, petugas Satpol PP Kabupaten langsung menutup gerbang masuk kantor Pemkab dan gedung DPRD. Massa akhirnya tertahan dan memusatkan aksi di depan pintu masuk. Massa juga mengusung keranda mayat yang dibungkus kain putih. Di atas keranda diletakkan baju tentara sebagai simbol protes atas disetujuinya RUU TNI menjadi UU oleh DPR. Keranda itu pertanda kematian demokrasi di Indonesia. Sebagai wujud protes, keranda tersebut akhirnya diberikan kepada DPRD dan hingga akhir aksi itu tetap dibiarkan di lokasi. Dalam orasinya, mereka menuntut agar UU TNI yang disetujui DPR belum lama ini dicabut. Sebab, dalam UU itu terdapat sejumlah pasal ''bermasalah''. Namun, dalam pernyataan sikap, pasal-pasal tersebut tidak disebutkan secara terperinci oleh pengunjuk rasa. ''Dengan disahkannya UU TNI tersebut, pengorbanan mahasiswa dan masyarakat dalam mengusung dan mengawal proses demokratisasi dan reformasi sia-sia belaka. Sebab, UU tersebut tidak berpihak kepada kepentingan publik tapi hanya mengamankan kepentingan TNI,'' ujar Affan. Selain mendesak agar DPR baru mengkaji ulang atau mencabut UU TNI, mereka mendesak ditegakkannya supremasi sipil. Massa juga meminta agar MA dan aparat penegak hukum mengusut dan memperadilkan segala bentuk pelanggaran HAM yang melibatkan aparat TNI dan Polri. Dalam aksi itu, pengunjuk rasa sedikit bersitegang dengan aparat Satpol PP. Bahkan, aksi dorong-mendorong dan mengedor-gedor gerbang kabupaten memicu kemarahan di kedua pihak. Hal itu terjadi karena semua massa aksi mendesak ingin masuk menemui wakil rakyat. Namun, mereka lalu dihalau oleh petugas. Setelah melakukan negosiasi, akhirnya lima wakil mahasiswa diperbolehkan menemui DPRD. Selang beberapa menit kemudian enam anggota Dewan, yaitu Agus S, Sardi, Moetia H, Hardi, Hendro K, dan Subur W menemui pengunjuk rasa. Mereka mendengarkan pembacaan pernyataan sikap. (G22-80e) |