| Kamis, 30 September 2004 | MURIA |
Ribuan Buruh Perempuan Datangi DPRD
KUDUS - Ribuan perempuan buruh rokok PT Djarum Kudus dari brak (gudang produksi) Tanjungkarang dan Pengkol, Rabu kemarin menggeruduk DPRD. Mereka dengan didampingi DPC Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), menuntut diberlakukannya upah minimum kabupaten (UMK) yang dinilai belum sepenuhnya dijalankan. Aksi yang mendapat penjagaan ketat aparat keamanan itu berlangsung damai. Sebelumnya, yakni Sabtu lalu, puluhan buruh giling dan bathil (perapi batang rokok dengan menggunakan gunting) rokok kretek tangan (SKT) juga menyusul ke gedung Dewan, saat pengurus DPC FSBDSI berdialog dengan wakil rakyat. Dua orang perempuan perwakilan buruh yang didampingi oleh Ketua DPC FSBDSI, Noor Hartoyo, Sekretaris Sugiyanto, dan anggota Budi, diterima oleh anggota DPRD yakni Budi Harsoyo (FKPB), Achwan (PKB), Sururi Mudjib serta Agus Subroto (Partai Demokrat), serta Boedi Sayogo dan Jayusman Arief (PAN), dan Kepala Disnakertrans Piet Abdullah. Noor Hartoyo mengungkapkan, pihak Djarum belum sepenuhnya memberlakukan upah borong (untuk buruh giling dan buruh bathil) sesuai UMK. Dikatakan, jika mengacu pada persentase upah giling dan upah bathil sebesar 60% dibanding 40%, maka pembayaran Djarum untuk buruh giling 11,09% dibawah UMK d buruh bathil 40,73% dibawah UMK. Adapun bila prosentase upah buruh giling dan buruh bathil dalam posisi 50% persen dibanding 50%, tambahnya, Djarum dinilainya hanya membayar upah 25% lebih rendah dari UMK. ''Kondisi tersebut jelas merugikan buruh,'' katanya. Menurutnya, UMK Kudus tahun 2004 sebesar Rp 417.000, standar upah PT Djarum adalah Rp 6.200/1.000 batang rokok dan standar kuota untuk masing-masing pasangan buruh (giling dan bathil) 4.000 batang/hari. Di samping hal tersebut juga didasarkan pada standar jam kerja, yakni 7 jam/hari dan 40 jam/minggu. ''Perinciannya, 7 jam X 5 (Senin - Jumat) ditambah 5 jam (hari Sabtu), jadi totalnya mencapai 40 jam seminggu,'' jelas Hartoyo. Selain Hartoyo, ikut memberi penjelasan adalah Sekretaris FSBDSI Sugiyanto, sedangkan dua perempuan buruh yang ikut dialog hanya diam. Tujuh Jam Sehari Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SP RTMM) PT Djarum, Suparti, secara terpisah menyatakan, bila yang dipermasalahkan adalah standar tujuh jam kerja/hari, upah buruh giling dan bathil sudah sesuai dengan UMK. Namun, urainya, selama ini buruh giling maupun bathil tidak pernah bekerja selama tujuh jam sehari, karena kondisi perusahaan yang sedang sepi, sehingga mereka hanya bekerja rata-rata lima jam /hari. ''Kondisi sekarang, buruh giling dan bathil hanya bekerja selama lima jam sehari, mulai pukul 05.30 - 10.30,'' tuturnya di halaman DPRD. Kepala Disnakertrans Piet Abdullah maupun anggota DPRD yang hadir dalam audiensi dengan wakil buruh, bersepakat untuk konsolidasi dan mempelajari masalah tersebut dengan melibatkan pihak yang terlibat di dalamnya. DPRD melalui juru bicaranya, Budi Harsoyo mengingatkan, karena permasalahan yang dihadapi cukup kompleks dan melibatkan berbagai pihak, Dewan mengusulkan dilakukannya analisis studi kasus untuk menyelesaikan hal itu. Diharapkan, melalui cara tersebut akan dicapai penyelesaian masalah tanpa merugikan buruh itu sendiri. (ton/yit-15) Kronologi Aksi Buruh PT DjarumDPC FSBDSI dapat nomor pencatatan dari Disnakertrans Nomor 560/GSP/VIII/7/2004. Muncul spanduk ''Waspada Neokomunisme Provokasi Buruh'' di beberapa tempat, tak jelas siapa yang memasangnya. DPC FSBDSI dideklarasikan. DPC FSBDSI gugat PT Djarum karena dianggap secra sepihak mem-PHK Seketaris DPC FSBDSI Sugiyanto. DPC FSBDSI membuat siaran pers tentang pengupahan di PT Djarum. DPC KSPSI beri penjelasan kepada wartawan soal upah buruh rokok. Muncul sejumlah spanduk ''Waspada Neokomunisme Provokasi Buruh'' oleh Buruh Damai Bersatu Kudus. Pengurus DPC FSBDSI audiensi dengan DPRD. Puluhan wakil buruh PT Djarum menyusul ke DPRD. 13 serikat pekerja anggota DPC KSPSI tanda tangani surat penolakan atas kehadiran FSBDSI di Kudus. DPC FSBDSI dengan diikuti sekitr 6.000 perempuan buruh PT Djarum mengadu ke DPRD. Bertempat di Kantor Pusat PT Djarum, Tim Advokasi Hubungan Industrial Persatuan Perusahaan Rokok Kudus rapat, menyikapi masalah tersebut. Di sisi lain, bertempat di kantor DPC KSPSI, sejumlah pengurus harian mengadakan rapat. (15) |