| Kamis, 30 September 2004 | KEDU & DIY |
Masih Ada Penambangan di Lokasi LaranganBOROBUDUR -Dua surat keputusan Bupati Magelang mengenai penataan dan penertiban kawasan penambangan pasir Merapi serta tentang rute dan tonase angkutan galian golongan C, tidak dilaksanakan optimal. Bupati melarang penambangan di Kali Putih, Bebeng, Cawang, Blongkeng, dan Batang, serta eks Desa Ngori, dengan alasan deposit di lokasi itu habis. Namun ternyata di tempat itu masih ada pengoperasian alat berat. Misalnya di Kali Putih terdapat enam unit begu, yaitu tiga unit milik CV Perkasa, Santri Jaya (1), SAS (1), sedangkan satu unit tidak jelas milik siapa. Belakangan diketahui, SAS di situ sedang mereklamasi. Di Kali Bebeng, mulai hulu sampai hilir banyak yang nekat mengoperasikan begu, juga truk yang membeli pasir. Namun anehnya tidak ada penindakan atas pelanggaran SK bupati tersebut. ''Memang ada yang nekat melanggar ketentuan. Namun SK bupati tetap dilaksanakan,'' kata Asisten Sekda Bidang Administrasi Pembangunan Drs H Slamet Mahyudin MM, Rabu (29/9). Ditemui seusai rapat koordinasi dengan instansi terkait di Press Room Setkab Magelang, dia mengatakan, Pemda memberi batas waktu bagi pengusaha penambang pasir Merapi untuk mereklamasi hingga November 2004. Mengenai pengaturan rute, lanjut dia, di lapangan pelaksanaannya menemui kendala teknis. Para sopir truk diesel dari arah aliran Kali Bebeng keberatan melewati rute Prebutan-Salamsari, seperti dilakukan truk tronton. ''Sebab kondisi jalan yang harus dilalui sepanjang 3,5 km sangat buruk sehingga memperlukan waktu sampai 1,5 jam. Adapun jika lurus lewat Kemiren hanya 30 menit,'' katanya. Karena itu pihaknya akan menyusun usulan perbaikan jalan itu Rp 1,6 miliar. Asumsi itu belum termasuk anggaran pembuatan jembatan. Slamet Mahyudin berjanji dalam waktu dekat Tim Terpadu akan mengadakan penertiban. Namun bagaimana jika pelanggaran dilakukan di luar jam kerja kantor bahkan malam hari, dia pun belum bisa memutuskan. Sebagai catatan, Bupati Magelang Ir Singgih Sanyoto menerbitkan SK Nomor 19 Tahun 2004, tentang Pedoman dan Tata Cara Penataan dan Penertiban Penambangan Bahan Galian Golongan C. Lokasi penambangan ditutup karena kandungan depositnya dinyatakan habis. Lokasi itu meliputi Kali Putih, Bebeng, Blongkeng, Cawang, dan Kali Batang. Demikian juga tanah yang dikuasai penduduk/badan hukum di eks Desa Ngori dan eks Desa Gimbal. Daerah terlarang atau tidak layak tambang bukan hanya hutan lindung, tetapi juga Kali Apu, di atas ketinggian 1.090 meter di atas permukaan air laut (dpal). (pr-76i) |