logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 30 September 2004 KEDU & DIY
Line

Tak Ikut Kegiatan di Hotel Dapat Rp 5 Juta

  • Pemeriksaan Mantan Wakil Ketua Komisi A

MAGELANG-Mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Magelang, Sukidiarso, Rabu kemarin diminta keterangannya oleh Kejaksaan.

Dalam keadaan menderita kanker usus besar, dia menyempatkan diri menemui jaksa Benny Guritno SH. Karena terus keluar-masuk rumah sakit, pada 2003 dia mengaku tidak aktif. ''Semua kegiatan DPRD termasuk kunjungan kerja ke Banjarmasin dan sosialisasi UU Pemilu di Hotel Puri Asri, dia mengaku tidak tahu,'' ujar Benny mengutip penjelasan Sukidiarso.

Meski tidak ikut, dia mengaku mendapat uang saku ke Banjarmasin Rp 2,3 juta. Adapun uang saku kegiatan di Hotel Puri Asri dia mendapat Rp 5 juta, semua menggunakan surat perintah jalan (SPJ).

Untuk asuransi kesehatan (askes), Sukidiarso setiap bulan dipotong Rp 47.000. Askes itu yang digunakan untuk membayar rawat inap di rumah sakit. Adapun obat-obatan di luar rumah sakit diganti dengan dana pemeliharaan kesehatan DPRD.

''Saya berharap tidak seperti kasus Pendem. Karena itu, penyelidikan kasus ini ekstrahati-hati. Ibarat telur harus bisa netes,'' tandas Plh Kepala Kejari Kota Magelang Slamet Wahyudi SH menambahkan.

Slamet yang juga Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng itu menyebutkan keterangan semua mantan anggota DPRD 1999-2004 dan yang terpilih lagi periode berikutnya akan dievaluasi dan diekspos. ''Dengan digelar seperti itu akan diketahui kekurangannya, kemudian dilengkapi,'' katanya.

Seperti diketahui, ''penjualan'' aset Pemkot Magelang berupa tanah blok Pendem 7,1 hektare di Desa Jogomulyo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang dilakukan bersama oleh beberapa pejabat eksekutif dan legislatif. Namun, yang diajukan ke persidangan dan dikenai hukuman hanya mantan Asisten I Bagawat Pusara Tantra BA.

Belum Bisa Disimpulkan

Sampai Rabu kemarin (29/9) dari 25 anggota DPRD 1999-2004, yang sudah dimintai keterangan baru 12 orang. Ketika dikejar soal simpulan sementara hasil pemeriksaan, Slamet yang juga Ketua Tim Penyidik Dugaan Korupsi DPRD Jateng menyatakan, belum bisa disimpulkan. ''Kalau sudah dievaluasi baru bisa diketahui kurangnya apa, itu yang harus dilengkapi.''

Apakah perlu izin Gubernur Jateng untuk meminta keterangan mantan anggota DPRD yang terpilih lagi? Dia menjelaskan, menurut peraturan jika hanya sebagai saksi tidak perlu izin. Apalagi sekarang baru dimintai keterangan untuk penyelidikan.

''Dimintakan izin jika status mereka sudah tersangka. Sebaiknya mereka proaktif datang sendiri memenuhi panggilan,'' tandasnya sambil menambahkan, pihak eksekutif perlu juga dimintai keterangan.

Pada kesempatan itu, Aspidsus Kejati Jateng menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Magelang yang telah memberi kepercayaan kepada Kejari untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Sudah pasti Kejaksaan tidak main-main dalam melakukan penyelidikan. Jika bukti cukup, segera status ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejari Kota Magelang tidak ingin kasus dugaan korupsi APBD Kota Magelang seperti kasus tanah blok Pendem yang terjadi pada 2001. (P60-76e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA