| Sabtu, 11 September 2004 | SALA |
Fraksi Gabungan Minta Dukungan
KARANGANYAR - Faksi Amanat Persatuan (FAP), fraksi gabungan dari PAN (empat anggota) dan PPP (satu anggota), menyebarkan formulir kepada sebagian anggota DPRD untuk mencari dukungan. Langkah itu dimaksudkan, agar tata tertib (tatib) DPRD yang sedang dibahas mengakomodasi keinginan fraksi gabungan tersebut untuk mengajukan calon pimpinan DPRD. Selain itu, FAP yang nantinya berjumlah delapan anggota dengan tambahan tiga orang dari Partai Pelopor (PP), juga mengajukan usul agar konsultasi kepada Gubernur Jateng dilakukan setelah rapat paripurna penetapan tatib. Bukan sebelum penetapan, seperti yang lazim dilakukan. Dalam formulir yang diedarkan, FAP juga melampirkan usulan tata cara pencalonan dan pemilihan yang agak berbeda dengan draft tatib DPRD yang bersumber dari PP 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Salah satu pasal usulan FAP yang berbeda dengan PP 25/2004 adalah, fraksi gabungan dapat mencalonkan ketua dan wakil ketua DPRD. Pasal lain menyebutkan, pemilihan ketua dan wakil ketua dilaksanakan secara terpisah. Tahap pertama pemilihan ketua DPRD, dan tahap kedua pemilihan wakil ketua. Sekretaris FAN, Dra Endang Sri Handayani mengatakan, secara kelembagaan pihaknya telah menerima dukungan dari Fraksi Demokrat yang juga punya kepentingan sama. Dukungan secara personal juga datang dari beberapa anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) dan FPDI-P. ''Bukti dukungan tertulis itu sangat kami butuhkan. Sebab, kami tidak hanya butuh dukungan secara lisan. Jika dukungan itu diberikan secara tertulis, akan lebih kuat,'' kata Endang yang ditemui di ruang Fraksi Demokrat, kemarin. Ketua FAP, Susatyo Budi SH MM optimis, tata cara pemilihan pimpinan DPRD yang memperbolehkan fraksi gabungan mengajukan calon akan diterima. Menurut dia, usulan tata cara pemilihan pimpinan DPRD itu lebih sederhana, dan tidak jauh berbeda dengan PP 25/2004 yang diadopsi dalam draft tatib DPRD. (G8-49a) |