| Sabtu, 11 September 2004 | WACANA |
SURAT PEMBACAHati-hati Servis di Sigma ParabolaSaya pelanggan "Sigma Parabola Purworejo" terus terang kecewa saat menyerviskan kompor gas. Setelah 3 hari kompor sudah jadi, Saya minta karyawannya mencoba, tapi dia tidak mau dan ongkosnya Rp 65.000. Sampai di rumah saya coba, kompor masih rusak, persis seperti sebelumnya. Lalu saya bawa lagi ke sana tetapi katanya sudah diservis. Saya suruh mencoba, baru tahu kompor memang masih rusak. Tiga hari kemudian saat saya telepon katanya sudah jadi. Namun ketika diambil barangnya nggak ada, masih di tukang servis. Karyawannya menyuruh saya pulang, kompor akan dikirim. Saya tunggu sampai dua hari ternyata barang tidak dikirim. Perlu diingat jarak rumah saya sejauh 13 km. Saya datang lagi untuk mengambil, memang barang sudah jadi. Tapi saya harus membayar lagi Rp 35.000 katanya taburatornya rusak. Soal membayar yang terakhir oke-oke saja, yang saya herankan uang Rp 65.000 untuk apa?. Saya mengalah, taburatornya dicopot lagi karena saya nggak mau membayar. Saya beli taburator di tempat lain hanya Rp 22.500 dengan merek yang sama. Hilang sudah kepercayaan saya kepada toko tersebut. Yang saya tanyakan di mana fungsi kebanggaan adalah kepuasan konsumen, atau malah di balik mengutamakan keuntungan meski harus mengecewakan konsumen. Yang namanya konsumen diminta bayar berapa saja pasti mau, tapi ingat cari keuntungan tidak harus memakai cara seperti itu. Dengan surat terbuka ini silakan pembaca menilai. Saya hanya mengingatkan kepada pelanggan agar hati-hati dengan modus seperti itu. Cukup saya yang jadi korbannya. Nur Aswadi Krendetan Rt 3/Rw 4 Purworejo *** Tegakkan atau Hapus Pasal 303 KUHP Keberadaan judi memang kontroversial karena diinginkan sebagian sebagian rakyat, namun dilarang hukum agama dan hukum negara (KUHP). Seperti pelacuran, akhirnya mencuat ide lokalisasi perjudian. Menurut saya, hanya ada dua pilihan dalam menyikapi perjudian. Pertama, menegakkan pasal 303 KUHP yang jelas menyatakan perjudian melanggar hukum. Dus, wacana tentang lokalisasi perjudian tidak perlu, pembodohan masyarakat dan pelecehan terhadap hukum. Apalagi jika lokalisasi perjudian hanya berpayung hukum SK Muspida ataupun Perda yang kedudukannya di bawah KUHP. Memakai pelacuran sebagai preseden juga tidak tepat karena terbukti tidak mampu mengurangi apalagi memberantas pelacuran (istilah sebenarnya bukan lokalisasi yang terkesan permisif tapi resosialisasi). Pilihan kedua, mengamandemen pasal 303 KUHP. Tetapkan judi bukan tindakan melanggar hukum sehingga keberadaannya tidak lagi kontroversial. Seperti Malaysia, Amerika, Australia dan beberapa negara lain, judi tidak dilarang tapi diatur agar tertib dan menghasilkan devisa negara. Tiap pilihan tentu memiliki konsekuensi logis. Saran saya, mari adakah referendum pasal 303 KUHP diamandemen atau tidak. Apa pun hasilnya semua harus legawa karena merupakan keputusan mayoritas rakyat meski mungkin bertentangan dengan kepentingannya atau syariah. Nanti secara periodik misal 5 s.d 10 tahun diadakan referendum kembali apakah judi masih dilarang atau tidak. Bagaimana? Bambang Pramusinto Genuk Baru II/6, Semarang *** Harga di Swalayan Rita Saya ibu rumah tangga, tinggal di Purwokerto mulai tahun 1997. Sejak saat itu saya menjadi pelanggan Rita Pasaraya dengan pertimbangan dekat tempat tinggal. Namun saya merasa kecewa karena sering harga yang terpasang di suatu produk berbeda dengan harga di kasir.Tentunya harga di kasir lebih mahal. Suami setiap seminggu sekali membeli telur di Rita yang sudah dalam kemasan. Namun saya juga kecewa karena dalam satu kemasan sering ada telur yang sudah busuk. Apakah ini disengaja. Maksud berbelanja di Rita karena harga yang lebih murah, tapi yang didapati malah buntung. Terpaksa harus mengeluarkan uang ekstra untuk menutup harga di kasir yang lebih mahal dan untuk mengganti telur yang busuk. Apakah dengan cara seperti ini mencari untung. Kepada masyarakat yang berbelanja harap berhati-hati. Supiyati Jl Jend Sutoyo Gg V/27 Kedungwuluh, Purwokerto *** Korban Kecelakaan Hampir 2 minggu saya menunggu kabar dari Sdr Adi Nugroho. Saya korban kecelakaan yang terjadi di perempatan Imam Bonjol pada tanggal 15 Agustus 2004 pukul 16.00.Sdr yang melanggar lalin naik motor Honda H-4244-AH, tolong bertanggung jawab. Ingat saat kejadian Sdr meminta jalan damai dan saya penuhi. Bukan apa-apa, saya juga menanggung beban akibat dari kecelakaan ini. Jika Sdr tidak mampu mengganti kerugian, saya tidak akan memaksa. Niat baik Sdr bertemu saya untuk menyelesaikan masalah sangat saya harapkan. Bukankah sudah saya berikan nomor telepon yang bisa Sdr hubungi. Sampai berulang kali saya mengecek bengkel tempat berembuk dulu dan meninggalkan nomor telepon saya. Saya tidak dapat menghubungi Sdr karenaAnda tidak memberikan nomor/alamat jelas. Dian Payung Asri, Semarang *** Mendiknas, Tolong... Keponakan saya Noviana Pratiwi diterima sebagai mahasiswa baru di Unnes Semarang jurusan Matematika Fakultas MIPA melalui jalur prestasi. Selain itu dia juga tes lewat jalur SPMB di Undip dan diterima di Fakultas MIPA. Karena kampus Undip lebih dekat dari rumah maka diputuskan untuk kuliah di Undip. Pada 18 Agustus 2004 orang tuanya menghubungi BAAK Unnes mohon pengunduran diri sebagai mahasiswa dan berharap bisa mengambil kembali uang kuliah semester awal Rp 3,2 juta (perkuliahan belum dimulai). BAAK menyarankan agar menemui Purek II. Pada 19 Agustus 2004 diteirma salah satu pimpinan yang menyatakan uang yang sudah masuk tidak bisa diambil kembali walau 50% sekalipun. Duh sakitnya hati ini, uang yang dikumpulkan bertahun-tahun akhirnya musnah. Orang tua mahasiswa ini hanyalah seorang prajurit TNI berpangkat rendah dan sebentar lagi MPP. Uang sebesar itu bagi keluarga di pedesaan sangat berarti. Ternyata dunia PTN makin kelihatan hanya ingin menarik dana saja dengan alasan otonomi kampus. Mohon Mendiknas atau para Bapak yang berwenang dapat memberikan jalan keluarnya. Keluarga yang serba pas-pasan ini agar bisa kuliah dengan lebih baik sehingga dapat memperbaiki masa depan keluarga. Hadi Winarno SPd Srengseng Rt 6/Rw 5 Jakbar *** Tolong Saya.... Saya penjual kupon kuda lari. Setelah ada kebijakan Bp Kapolda menutup togel otomatis saya tak berpenghasilan alias nganggur. Padahal saya harus menyekolahkan ketiga anak, 1 di SLTA, 1 SLTP, 1 SD. Saya tak ingin anak berhenti sekolah, tapi mencari pekerjaan susahnya minta ampun. Mau dagang tak ada modal, siapa bisa bantu saya meminjami modal atau memberi pekerjaan apa pun, asal saya bisa membiayai ketiga anak. Suyono Tayuwetan Rt 2/Rw 1, Pati |