logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 11 September 2004 WACANA
Line

Bom, Terorisme, dan Pesan Moral

Oleh: I Gede A.B Wiranata

MARTABAT bangsa kita kembali terkoyak ketika guncangan bom kembali meledak tak jauh dari Kantor Kedubes Australia di Jakarta, Kamis 9 September 2004. Pekan kemarin masyarakat terpana ketika secara tak terduga seorang petinggi Polri kepergok sedang berbincang dengan salah satu terpidana bom Bali di sebuah cafe di Jakarta. Tak pelak, sejumlah komentar makin merebak, ada skenario apa di balik semua itu.

Pada tataran legislatif saat ini sedang dilakukan pembahasan Undang-Undang tentang TNI dan pembentukan Detasemen 88 yang baru saja diresmikan, memicu sejumlah elemen bangsa turun ke jalan melakukan aksi demo.

Pekan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tentang tindak pidana terorisme. Meski ada sejumlah argumen hukum khususnya dengan latar belakang perlindungan hak asasi manusia dan asas-asas teori hukum, toh tetap saja putusan ini mengejutkan.

Pada tataran penegak hukum terjadi silang pendapat terhadap konsekuensi dibatalkannya UU pemberantasan tidak pidana terorisme, terhadap kasus yang sampai saat ini masih mengalami proses penyidikan yang menggunakan UU tersebut. Termasuk bagaimana implikasi hukum sejumlah terpidana yang telah diputus atas dasar hukum yang merujuk kepada peraturan yang dibatalkan.

Maraknya isu terorisme selain dikaitkan dengan perkembangan politik, tampaknya juga disebabkan adanya konflik kepentingan yang bersifat global antar negara.

Salah satu wacana berkaitan dengan peraturan perundangan adalah usulan perlu dibentuk peraturan pengamanan khusus Internal Security Act (ISA) sebagaimana keberadaannya di beberapa negara seperti Singapura. Wacana ini spontan mendapat kritik dari sejumlah pengamat termasuk Wapres yang sangat tidak setuju dibentuknya lembaga khusus ini.

Kepedulian terhadap persoalan terorisme menjadikan berbagai negara memberikan perhatian ekstra. Ketika Bom Bali meledak, PBB mengeluarkan Resolusi No 1373 Tahun 2001 yang menyerukan semua negara bekerja sama mendukung dan membantu Pemerintah Indonesia mengungkap pelaku yang terkait, dan membawanya ke pengadilan.

Resolusi itu dilanjutkan dengan resolusi berikutnya No 1438 Tahun 2002, intinya mengutuk sekeras-kerasnya peledakan bom Bali. Peledakan bom merupakan salah satu modus pelaku terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Bom yang diledakkan secara manual, atau dengan model bunuh diri.

Dengan melihat terorisme bukanlah perbuatan pidana biasa (yang seyogianya dapat diberlakukan aturan dalam KUHP) namun cenderung pada extraordinary crime ,pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/ 002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan menyandarkan pada aspek bahwa , satu, Indonesia ingin mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan.

Dua, pemboman menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional; Tiga, terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Empat, untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan aman serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Langkah pemerintah ini mendapat respon dari DPR sehingga status Perpu ditingkatkan menjadi UU No 15/ 2003.Sayangnya kemudian, peraturan ini dinyatakan dicabut atas kuasa kewenangan Mahkamah Institusi.

Berkaitan dengan munculnya tragedi bom di Kedubes Australia, Menlu Alexander Downer pagi-pagi malah menyatakan sasarannya jelas, Kedubes Australia.

Andaikan pernyataan ini benar, semakin jelas bahwa teror dimensinya tidak lagi bernuansa lokal, tapi memang telah menjadi wacana transnasional sebagaimana dilansir forum dunia Internasional melalui PBB. Tidak salah kiranya kalau dinyatakan bahwa fenomena terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional.

Persoalannya sekarang, bagaimana kalau kita jujur menelaah dari sisi nasional dan wacana perpolitikan lokal. Sebagian besar pelaku pemboman yang telah dijatuhi pidana adalah pelaku lokal (meski berimbas dari isu kepincangan internasional), sepertinya ada sebuah pesan moral yang layak kita simak dari serangkaian kasus teror bom yang marak itu. Sekadar mengacaukan pesta rakyat pilihan presiden langsung yang sebentar lagi akan digelar, menunjukkan negara dalam hal ini penguasa yang ada tidak/belum memberikan perlindungan, paradigma ketimpangan sosial ekonomi yang dipicu gagalnya pemerataan kebijakan pembangunan atau apa?

Terorisme perlu dinyatakan sebagai musuh bersama. Terorisme adalah juga ancaman bagi semua anak bangsa. Akankah musibah ini akan merupakan musibah sejenis yang terakhir?

Landasan apa pun nanti yang akan terbukti, siapa pun pelaku utama dan sampingannya, tentu sebagai negara berdaulat wajib memproteksi warga negaranya dengan memberikan perlindungan, rasa aman, dan kebebasan dalam berusaha dan mewujudkan idealisme pribadinya. (18)

-I Gede A.B Wiranata, Pengajar FH Unila, Kandidat Program Doktor Ilmu Hukum Undip.


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA