| Sabtu, 11 September 2004 | MURIA |
CV Asri Tolak Tuntutan Kenaikan UpahJEPARA - Kurang lebih 250 buruh perusahaan mebel CV Asri, Jalan Pemuda Jepara, kemarin kembali melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disnakertransdukcapil) Jalan Pesajen, Demaan, Jepara. Mereka menuntut kenaikan upah yang saat ini jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya, Jumat (27/8), yang juga menemui jalan buntu. Semula, baik buruh maupun perusahaan berharap pertemuan kemarin bisa menemukan titik temu. Namun sampai kemarin, kedua belah pihak tetap berpegang pada pendirian masing-masing. Negosiasi itu dimediatori tiga pegawai Disnaker dari Bagian Pengawasan Pekerja, masing-masing Muktiati SKM, Hidayat SH, dan Slamet K. Koordinator buruh Said (29) asal Kudus didampingi Wisnu (24) asal Panggang Jepara yang menjadi juru bicara menyampaikan tiga tuntutan, diantaranya, agar perusahaan menaikkan gaji karyawan. Rata-rata karyawan di CV tersebut digaji Rp 8.000 - Rp 15.000/hari. Bahkan sekitar 70% dari 413 karyawan yang ada hanya digaji Rp 8.000 - Rp 10.000/hari, terutama yang bekerja di bagian pengamplasan. "Padahal UMK Jepara Rp 16.500/hari. Bahkan awal Januari 2005 nanti UMK akan naik. Kami masih menuntut gaji seluruh karyawan dinaikkan Rp 600/hari," tegasnya. Mereka juga menuntut diberikan uang tunggu sebesar 50%-75% dari gaji perhari. Selama ini mereka bekerja hanya empat hari per minggu, sedangkan tiga hari dirumahkan. Selain itu, mereka juga menuntut uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji. Tdaik Sanggup Sementara itu, pemilik perusahaan Arif Mulyadi mengatakan, kemampuan perusahaan untuk menggaji karyawannya berbeda-beda. Karena itu, tuntutan kenaikan Rp 6.000/hari untuk seluruh karyawan dinilai memberatkan perusahaan. "Kalau sebesar itu, kami tidak sanggup, apalagi kinerja karyawan tidak maksimal," katanya. Kemarin, Arif Mulyadi yang juga ketua Kadin Jepara itu memberikan penawaran kenaikan Rp 2.000/hari dan mulai Desember nanti ia akan menaikan gaji karyawan sesuai standar UMK. Di samping itu juga akan diberikan tambahan gaji bagi mereka yang berprestasi. Namun, tawaran itu lagi-lagi ditolak oleh buruh. Pasalnya, mereka sudah berulang-ulang melakukan negosiasi sebelum 12 Agustus lalu, namun hasilnya nihil. Oleh karena tak menemukan titik temu, baik pemilik perusahaan maupun pekerja tak keberatan jika masalah tersebut diselesaikan di tingkat provinsi. Pegawai perantara Disnakertransdukcapil mengatakan, setelah pertemuan tersebut, pihak pemerintah akan membawa perselisihan itu ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Provinsi. Sebelumnya pemerin |