| Sabtu, 11 September 2004 | SEMARANG |
Keluarga Ariani MengklarifikasiSEMARANG-Misteri kasus tabrak lari di Jalan Medoho yang terjadi pada 29 Juli 2004 lalu harus diungkap sesuai fakta yang ada. Demikian ditegaskan H Djunaedi SH Sp N selaku kuasa hukum Ariani S Citrasari, warga Jl Erowati V/5 Semarang yang saat kejadian berada dalam satu mobil sedan Corolla Twin Cam yang menabrak korban Didik Nugroho. ''Kami mengklarifikasi terhadap opini yang berkembang dari berbagai pemberitaan mengenai kasus tersebut,'' ujarnya didampingi Andreas Haryanto SH CN di kantornya Jl Patimura 6A Semarang sore kemarin. Ia menilai opini yang berkembang lama-kelamaan dirasa ingin membelokkan fakta sebenarnya. Dalam arti mengindikasikan seolah-olah tersangka dalam hal ini tidak melakukan tindak pidana tersebut. ''Sehingga kami selaku kuasa hukum Ariani mengklarifikasi hal tersebut. Dan kami yakin dengan kinerja polisi yang telah melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan bukti-bukti dan fakta, sehingga ditemukan siapa pelakunya,'' ujarnya. Guna mengklarifikasi Yustinus itu tidak bisa mengemudikan mobil, adalah bukan hal yang harus diperdebatkan. Karena itu, HD Djunaedi SH SpN yang juga Ketua DPC Ikadin Semarang itu berpendapat, tindakan polisi dengan menggantikan posisi Yustinus saat rekonstruksi dibenarkan menurut hukum. Karena tersangka tidak punya SIM, sebab kalau dibiarkan akan berbahaya. Oleh sebab itu pula, serahkan saja semuanya kepada penyidik polisi yang lebih profesional. (E1- 64r) |