| Sabtu, 11 September 2004 | KEDU & DIY |
Kajati DIY Akan Dipanggil DewanYOGYAKARTA - Niat baik penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DIY untuk mengungkap kasus asuransi di DPRD terus dipertanyakan. Penanganan kasus itu menarik perhatian anggota dan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DIY periode 2004-2009 Drs Gandung Pardiman. Melalui fraksinya dia akan mengusulkan untuk memanggil Kepala Kajati DIY. ''Kami akan pertanyakan mengapa dua tersangka lainnya belum diajukan sebagai terdakwa. Ini kan perlakuan yang diskriminatif,'' ujar Gandung yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar DIY, kemarin. Kepada wartawan di ruang tunggu Pengadilan Negeri Yogyakarta, niatnya mengusulkan pemanggilan terhadap Kajati DIY didasari niat menegakkan hukum dan keadilan dalam memberantas korupsi secara sungguh-sungguh. ''Dalam masalah ini, kita tidak bisa main-main atau setengah-setengah. Mengapa berkas dua tersangka yang lain tidak ikut dilimpahkan,'' ujarnya bersemangat. Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi asuransi di DPRD DIY yang disidik Kejati sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta (SM, 10/9). Namun, penyidik kejaksaan belum melimpahkan berkas dua anggota yang sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Drs Totok Daryanto (FPAN), dan Drs Nur Ahmad Afandi (FKB). Ketika melimpahkan berkas tiga tersangka ke Kejari Agustus lalu, Kajati DIY Hartoyo SH mengatakan, penyerahan kasus Totok dan Nur Ahmad menunggu perkembangan persidangan terhadap terdakwa H Abdurachman SH, Drs Nurudin Haniem, dan HM Umar. Sebab, ketiga terdakwa dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pencairan dana Rp 20 juta untuk asuransi ke 52 anggota DPRD DIY. Humas Kejati DIY Ranu Mihardja SH MHum mempersilahkan rencana pemanggilan itu. Sebab, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur. ''Kami khawatir berkas kasus dua orang ini tidak ada tindak lanjutnya,'' ujar Gandung yang juga Direktur Eksekutif Yogya Eksekutif Watch. Dia termasuk salah seorang yang ikut ngoprak-oprak kasus asuransi itu untuk diusut. Sebab, Totok dan Nur Ahmad terpilih sebagai anggota DPR-RI periode 2004-2009. Seorang anggota DPRD DIY lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Kol (Pur) Marhaban Fakih. Karena dia merupakan seorang perwira menengah, kasusnya ditangani penyidik Denpom IV/Diponegoro.(P58-85r) |