logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 11 September 2004 KEDU & DIY
Line

Jawaban Mantan Anggota DPRD Berbeda

  • Kasus Korupsi APBD

MAGELANG - Meski sama-sama mantan anggota Komisi C, jawaban Madiyono S saat dimintai keterangan Kejari Kota Magelang terkait dugaan korupsi DPRD 1999-2004 Jumat kemarin berbeda dengan HM Ma'ful ataupun H Marjanto yang diperiksa sebelumnya.

Mantan Sekretaris PGRI Kota Magelang tersebut diperiksa sekitar dua jam oleh Kasi Intel Mujiyono, dengan 26 pertanyaan. ''Inti pertanyaannya hampir sama dengan yang dimintai keterangan sebelumnya,'' tuturnya kepada para wartawan.

Jaksa Mujiyono menerangkan, ada pertanyaan di mana Madiyono menjawabnya tidak ingat. Salah satu contohnya masalah studi banding ke Banjarmasin. Waktu itu dia mendapat uang saku Rp 800.000 untuk empat hari. ''Dia mengaku lupa, tanda tangan atau tidak pada kuitansi penerimaan uang saku itu.''

Padahal H Marjanto saat dimintai keterangan mengaku, uang saku itu diberikan tanpa menandatangani kuitansi. ''Keterangannya berbeda tidak masalah, karena pemeriksaan sekarang baru dalam taraf penyelidikan. Nanti kalau sudah masuk taraf penyidikan baru dilakukan crosscheck,'' kata Mujiyono.

Keterangan Madiyono juga berbeda dengan HM Ma'ful, menyangkut proses pembahasan anggaran di DPRD. Ma'ful waktu itu mengatakan, setelah anggaran dibahas di Komisi C diserahkan ke panitia anggaran DPRD. Setelah itu Komisi C tidak tahu berapa anggaran pelaksanaan proyek yang disetujui. Sebab tidak pernah diberi rencana anggaran satuan kerja (RASK).

Sebaliknya Madiyono mengatakan, anggaran yang dibahas Komisi C disetujui panitia anggaran, meski sesekali ada penambahan atau pengurangan. Ketika dicegat para wartawan, semula Madiyono keberatan menjawab pertanyaan dengan alasan keburu mau shalat Jumat.

''Bagaimana dengan proyek gorong-gorong yang anggarannya tidak sesuai dengan keputusan Komisi C," tanya wartawan. Dia menjawab, memang anggarannya berubah, hal itu pula yang membuat sebagian besar anggota Komisi C tidak menghadiri sidang paripurna beberapa waktu lalu.

Peristiwa itu terjadi saat sidang paripurna perubahan APBD 2004. HM Ma'ful menerangkan, saat dibahas di Komisi C anggaran untuk membangun gorong-gorong di kompleks Kantor Pemkot ditetapkan Rp 25 juta. Namun di panitia anggaran membengkak menjadi Rp 150 juta.

Akibat itu, empat dari lima anggota Komisi C, yaitu HM Ma'ful, Madiyono S, Sartino Sastromiharjo, dan Singgih Prihono tidak menghadiri sidang paripurna pengesahan perubahan APBD 2004. Yang bersedia datang hanya Asrori Wahid.

Jaksa Mujiyono menjelaskan, kendati sudah lima mantan anggota DPRD yang dimintai keterangan, belum bisa disimpulkan arah penyidikannya. ''Ke 25 mantan anggota DPRD termasuk yang saat ini dilantik lagi, semuanya harus dimintai keterangan. Setelah itu baru ditentukan arah penyidikannya,'' tandasnya. (P60-85r)

Pos APBD 2003 yang Diduga Dikorupsi

Pasal 10 PP 110 Tahun 2000 tentang Keuangan DPRD mengatur:

Ayat 1 - Untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan kesehatan.

Ayat 2 - Tunjangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi.

Realisasi pada APBD Kota Magelang 2003

- Tunjangan kesehatan (asuransi kesehatan) Rp 37.950.000.

- Biaya perawatan dan pengobatan DPRD sebelum perubahan Rp 36.000.000 sesudah perubahan menjadi Rp 45.000.000.

Sumber Forbes PM


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA