logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 September 2004 SALA
Line

Jumlah Komisi DPRD Hanya Empat

WONOGIRI--Jumlah komisi di DPRD Wonogiri, sebagai alat kelengkapan institusi Dewan, dipastikan hanya berjumlah empat; tidak lima sebagaimana yang lazim berlaku selama ini. Besar kemungkinan, dengan adanya penyusutan satu komisi itu, tugas dan kewenangan yang dulu diemban dan dibebankan pada Komisi B dan C akan digabung hanya dalam satu komisi saja.

Sekretaris DPRD Wonogiri, Sri Wiyoso SH MM menyatakan, kepastian hanya ada empat komisi itu didasarkan pada keberadaan aturan yuridis terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 24/2004 dan 25/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan, serta Pedoman Penyusunan Susunan dan Kedudukan (susduk) Dewan.

Aturan yuridis itu, hanya memperbolehkan jumlah komisi sebanyak empat. Demikian pula syarat minimal untuk membentuk fraksi, harus berjumlah lima anggota.

Di Kabupaten Wonogiri, aspirasi PAN yang hanya punya empat anggota dan berniat dapat membentuk fraksi sendiri, sebelumnya telah diakomodasi oleh panitia khusus (Pansus) DPRD.

Demikian halnya dengan wacana pembentukan institusi komisi, Pansus mengajukan sebanyak lima komisi, dengan pertimbangan bahwa volume beban tugas yang akan diemban lembaga legislatif relatif tetap banyak dan tidak dapat dikurangi.

Konsultasi

Oleh Pansus DPRD pimpinan Setyo Sukarno, upaya memperjuangkan pembentukan Fraksi PAN dan pembentukan lima komisi itu telah diusulkan ke Gubernur Jateng. ''Istilahnya bukan diusulkan, tapi meminta klarifikasi sebagai bagian dari upaya untuk melakukan konsultasi,'' kata Sri Wiyoso.

Tapi jawaban Gubernur Jateng? Ternyata Gubernur tidak merespons positif untuk menyikapi tekad DPRD yang akan membentuk FPAN dengan hanya bermodal empat anggota, dan pembentukkan lima komisi tersebut.

Kata Sri Wiyoso, pihak Provinsi Jateng telah memberikan jawaban agar DPRD Wonogiri konsisten untuk mematuhi aturan yuridis yang ada. Gubernur memberikan pemahaman, bahwa sikap konsisten untuk mentaati aturan itu sejalan dengan bunyi sumpah dan janji para anggota Dewan baru ketika dilantik dulu. Sebab, saat upacara pelantikan dulu, mereka berjanji akan setia pada Pancasila dan UUD 45, serta mematuhi segala peraturan perundang-undangan.

Seperti pernah diberitakan (SM, 5/9), DPRD Wonogiri telah berhasil memilih Pimpinan Dewan, dengan komposisi Sugimin Djoko Suwondo ST (FPDI-P) sebagai Ketua DPRD, serta Ir Joko Purnomo (FPDI-P) dan Sardi Djoko Praptopo SE (FPG) sebagai Wakil Ketua.

Ketika Pimpinan Dewan telah dibentuk, dalam waktu dekat Dewan akan mengagendakan pembentukan komisi dan alat kelengkapan Dewan lainnya. (P27-20a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA