logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 September 2004 SALA
Line

Baru Dilantik, 3 Anggota DPRD Di-recall

  • Tak Penuhi Kuota 20% Suara

KARANGANYAR- Masa jabatan tiga anggota DPRD Karanganyar periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Golkar (FPG), yaitu Agus Sutarno, Loso BcHk, dan F Sri Bandriyo tidak akan berlanjut.

Kendati baru saja dilantik pada Sabtu (28/8), mereka dinyatakan di-recall dari jabatannya lantaran terkena pergantian antarwaktu (PAW). Keputusan recalling diambil secara resmi dalam rapat pleno DPD Partai Golkar Karanganyar di sekretariat partai itu, Sabtu (4/9).

Tiga orang dipersiapkan untuk mengganti mereka. Mereka adalah Siti Muslikah dari daerah pemilihan (DP 1) menggantikan Agus Sutarno, Sari Widodo (DP 3) menggantikan Loso, dan Wagiyo menggantikan Sri Bandriyo. Alasan recalling, mereka tidak memenuhi batasan kuota 20% suara bilangan pembagi dalam Pemilu Legislatif 5 April lalu, sebagaimana ketentuan yang dikeluarkan DPP Partai Golkar.

''Kami segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu ini ke DPRD dan Gubernur. Kami optimistis proses yang kami ajukan tidak akan mengalami hambatan,'' kata Ketua DPD Golkar Suparno seusai memimpin rapat.

Selain me-recall tiga anggota FPG yang tidak memenuhi batasan kuota, rapat pleno yang berlangsung lebih dari dua jam dan dihadiri 30 dari 45 pengurus anggota pleno itu, juga berhasil memilih kandidat calon ketua DPRD dari partai itu. Calon itu kemudian akan diajukan dalam pemilihan mendatang.

Salah seorang calon, MD Sutarno yang sejak awal mendapat restu dari ketua dan pengurus partai akhirnya mengalahkan calon lainnya, Drs Juliyatmono, yang didukung arus bawah. Melalui voting tertutup, MD Sutarno menang dengan 18 suara, sedangkan Juliyatmono hanya mendapatkan 12 suara.

Pemilihan berlangsung cukup seru. Sebab, kubu MD Sutarno memilih cara musyawarah sebagaimana dilakukan sebelumnya, sedangkan kubu Juliyatmono memilih voting. Meski kalah dalam pemilihan kandidat calon ketua, Juliyatmono menang dalam pemilihan ketua fraksi.

''Ini adalah keputusan final. Siapa pun yang dicalonkan partai sebagai kandidat ketua DPRD, semua anggota FPG harus mendukungnya,'' kata MD Sutarno seusai rapat.

Tidak Terima

Suparno menyatakan, selain Agus Sutarno, Loso, dan Sri Bandriyo, sebenarnya ada dua lagi anggota DPRD yang tidak memenuhi kuota 20% suara bilangan pembagi. Keduanya adalah MD Sutarno dan Tony Hatmoko. MD Sutarno, lanjut Suparno, tidak terkena batasan kuota. Sebab, di DP 2 berdasarkan kesepakatan caleg sebelumnya tidak memberlakukan kuota sebelum pemilu legislatif.

''Adapun Tony juga tidak terkena batasan kuota karena di DP 5 tidak ada satu pun caleg yang mendapatkan suara lebih dari 20%. Jadi yang dilantik menjadi anggota DPRD adalah nomor urut satu,'' ungkap Suparno.

Loso, salah satu anggota DPRD yang terkena recall belum bisa menerima kebijakan partainya. Menurut dia, recall yang diputuskan DPD Partai Golkar dalam rapat pleno belum final. Sebab masih ada proses selanjutnya, yaitu di DPRD dan Gubernur. ''Kita tunggu saja proses itu selanjutnya,'' kata Loso.

Sementara itu Wagiyo dan Siti Muslikah mengaku menyerahkan sepenuhnya penunjukan partai terhadap dirinya sebagai pengganti.

''Apa pun kebijakan partai seluruh kader wajib menaati. Demikian juga dengan kebijakan pergantian antarwaktu ini,'' kata Wagiyo.(G8-85i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA