| Senin, 06 September 2004 | SALA |
Soal Tunjangan Anggota DprdGunakan Standar Analisis BelanjaKOTA - Selain mengedepankan asas kepatutan, penyusunan anggaran untuk membiayai program lain-lain sebagai penunjang kegiatan DPRD Surakarta harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu, kata pemerhati ekonomi publik Drs Rachmad Wahyudi Akt BAP, Pemkot Surakarta hendaknya memiliki standar analisis belanja (SAB) dan indeks harga kegiatan (IHK). "Kepatutan itu bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, Pemkot, dalam hal ini eksekutif, hendaknya memiliki standar analisis belanja. Untuk membiayai kegiatan penunjang DPRD, eksekutif harus punya indeks harga kegiatan," kata dia, kemarin. Meski dalam UU Nomor 22/1999 dinyatakan legislatif berfungsi mengontrol pelaksanaan APBD, bukan berarti DPRD memiliki posisi yang lebih tinggi ketimbang eksekutif. "Dalam PP 101 Tahun 2000 dikatakan, kedudukan legislatif dan eksekutif adalah sebagai mitra kerja. Jadi, eksekutif juga bisa memberikan masukan tentang besaran tunjangan yang bakal dialokasikan." Seperti diwartakan (Suara Merdeka, 3/9), gaji sementara yang diterima anggota DPRD Surakarta Rp 4.016.250. Jumlah tersebut belum termasuk beberapa tunjangan yang bakal diterima setelah kelengkapan DPRD terbentuk, di antaranya tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan kesejahteraan dan pengobatan, tunjangan rumah dinas jabatan beserta perlengkapannya, dan tunjangan seragam dinas. Masyarakat Kritis Kondisi masyarakat yang kian kritis, imbuh dia, juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menyusun anggaran. Dalam hal ini, legislatif harus mengedepankan asas konservatif (kehati-hatian) agar tidak mengarah pada indikasi penyimpangan. "Anggota DPRD merupakan pejabat publik sekaligus jabatan politis. Memang ada hak-hak istimewa yang melekat pada jabatan itu, tapi jangan kemudian diartikan sampai menimbulkan hal-hal yang bisa berseberangan dengan peraturan." Karena menduduki jabatan politis itulah anggota DPRD harus siap dan tanggap dengan posisinya, termasuk kewajiban menyetor sebagian gajinya ke partai politiknya sekaligus biaya sosial yang lebih tinggi. "Harus dipahami sejak awal bahwa anggota DPRD itu tidak lebih dari pengabdian. Semestinya jabatan itu tidak dilihat dari asas ekonomi. " (G13-17n) |