| Senin, 06 September 2004 | WACANA |
Kado Transformatif buat Wakil RakyatOleh: Aminullah YunusPELANTIKAN anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah yang berlangsung 3 September 2004, masyarakat meresponsnya dengan beragam. Sebagian tampak antusias dengan menaruh harapan besar akan terjadinya perubahan fundamental. Bagi kalangan ini, respons positif perlu dimunculkan mengingat mereka yang sedang dilantik merupakan produk dari sistem baru demokrasi yang cukup memberi ruang bagi partisipasi politik rakyat secara langsung. Terlepas dari berbagai kekuarangannya, pemilu legislatif kemarin perlu dipandang sebagai tahapan proses sejarah demokrasi yang sedang berkembang menuju titik kesempurnaannya. Sementara sebagian masyarakat lainnya menyambutnya dengan pesimisme -bahkan dalam batas-batas tertentu apatis- terhadap orang-orang yang terpilih. Mereka mempertanyakan, apakah anggota Dewan itu mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tampaknya, aib demokrasi pada pemilu legislatif kemarin, seperti banyaknya manipulasi ijazah, tingginya biaya politik dan lain-lain, dipandang sebagai fenomena yang sangat berpengaruh terhadap moralitas politik, khususnya institusi legislatif. Asumsinya, bagaimana moralitas politik bisa ditegakkan dengan baik dan benar jika sejak awal sudah dipenuhi dengan praktik manipulasi terhadap hal-hal yang bersiat administratif. Begitulah respons singkat yang tergambar dari ekspresi masyarakat ini. Di satu sisi ada harapan terhadap perbaikan sistem ke depan. Dan pada sisi yang lain, ada kekhawatiran dan kecemasan. Kedua kutub ini membentuk garis silang dalam satu format mozaik demokrasi kita ke depan, apakah kehidupan sosial dapat tumbuh menjadi lebih baik atau malah bertambah buruk. Kultur Fungsionalistik Kecemasan dan kekhawatiran harus dipandang sebagai goresan sejarah masa lalu yang masih membekas dan membentuk trauma di dalam jagad kesadaran publik. Di masa lalu, institusi perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi benteng pertahanan kepentingan publik, justru menjadi penjara bagi rakyat itu sendiri. Dan goresan sejarah ini tidak bisa dihapuskan begitu saja hanya dengan mengubah sistem pemilu atau mengganti personalia anggota Dewan dari orang-orang lama ke orang-orang baru. Justru ancaman kebobrokan itu akan semakin menganga lebih lebar di tangan orang-orang baru karena sangat mungkin mereka sudah memahami "kerangka operasi kejahatan" dengan mempelajari perilaku anggota legislatif sebelumnya. Bukankah rumus kejahatan selalu berkembang sealur dengan grafika perkembangan situasi dan kondisi (?) Di sinilah kekhawatiran dan kecemasan rakyat terhadap institusi legislatif menemukan konteksnya. Apalagi sejak awal, mereka sudah mengetahui bahwa biaya politik yang harus dikeluarkan oleh setiap orang yang akan menjadi wakil rakyat begitu besar. Tentu saja, secara kalkulatif, setiap anggota Dewan yang terpilih akan berpikir bagaimana mengembalikan "modal-modal politik", bahkan dalam jumlah nominal yang berlipat ganda sesuai dengan perhitungan politis-ekonomis. Kondisi-kondisi seperti inilah yang kemudian menggiring setiap anggota Dewan terbawa ke dalam ruang alienatif, di mana kehadiran dirinya terpisahkan dari eksistensi rakyat. Kondisi alienatif tidak saja membuat anggota legislatif tidak peka terhadap aspirasi dan kebutuhan rakyat, tetapi juga menjauhkan dirinya dari ruh kehidupan sosial. Karena itu, perilaku sosial-politiknya tidak merefleksikan seorang wakil rakyat. Di sinilah korupsi, gaya hidup mewah, dan pemborosan anggaran berkembang dengan sangat subur. Sementara realitas kehidupan rakyat; kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan dianggap sebagai sesuatu yang niscaya, tidak terhubung dengan kebijakan politik yang mereka lahirkan. Segala penyakit yang menimpa kehidupan rakyat dinilai sebagai sesuatu yang "harus terjadi" karena rakyatnya malas, manja atau tidak memiliki etos kerja yang baik. Inilah yang disebut dengan paradigma fungsionalistik, di mana seluruh kenyataan sosial dipersepsi sebagai sesuatu yang harus terjadi. Paradiga fungsionalistik memandang segala realitas sosial berjalan dengan tingkat keragaman yang berbeda-beda. Masing-masing berjalan sesuai fungsinya masing-masing. Dengan paradigma semacam ini, wakil rakyat seolah-olah mendapatkan pembenaran ketika menaikkan gaji anggota Dewan dengan alibi "mereka bekerja di lembaga terhormat". Sementara minimnya upah buruh, gaji sopir angkot atau gaji guru tetap dipertahankan berada pada posisi yang sangat rendah, sebab "sudah sesuai dengan standar profesinya". Karena itu, dalam jeratan kultur fungsionalistik ini, akselerasi perubahan sosial tidak pernah terjadi. Langkah Transformatif Barangkali kita bisa mengajukan diagnosa bahwa teralienasinya institusi legislatif dari ruh kehidupan rakyat disebabkan oleh sistem demokrasi tertutup, di mana rakyat hanya memilih (mencoblos) partai politik, sehingga sejatinya mereka yang duduk di lembaga legislatif tidak bisa disebut sebagai wakil rakyat, melainkan duta-duta partai politik. Maka wajar kalau mereka tidak memperjuangkan nasib rakyat, tetapi berjuang untuk partainya masing-masing. Karena itu, di tengah perubahan sistem politik di mana rakyat dapat berpartisipasi secara langsung untuk memilih wakil-wakilnya secara terbuka, maka hendaknya perubahan sistem ini diimbangi dengan perubahan fundamental pada basis kultur dan paradigma institusi legislatif. Harapannya, transformasi sistem politik bedampak langsung pada proses perubahan sosial; kebijakannya populis, bersifat aspiratif dan memiliki sensitifitas yang sangat tinggi terhadap tuntutan perubahan sosial. Harapan ini bisa diwujudkan manakala; pertama, lembaga legislatif bisa diposisikan sebagai institusi publik yang mengambil peran untuk mengawal seluruh transaksi sosial secara terbuka dan transparan. Keterbukaan dipentingkan guna membuka ruang-ruang partisipasi publik dalam setiap proses kebijakan politik yang berdampak pada kehidupan publik sehingga produk kebijakan Dewan berjalan simetris dengan obsesi sosial. Kedua, sebagai konsekuensi dari lembaga perwakilan, dalam kebijakannya sangat mungkin terjadi deviasi, distorsi, erosi dan simplifikasi terhadap tuntutan-tuntutan sosial. Karena itu, partisipasi publik harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme formal kelembagaan yang berfungsi menyerap, menangkap, mengevaluasi dan merevisi serta merangkum aspirasi sosial. Dengan demikian, tingkat deviasi antara kebijakan institusi dengan tuntutan sosial dapat ditekan hingga titik yang sangat minimal. Ketiga, karena eksistensi lembaga legislatif merupakan perwakilan rakyat yang dipilih melalui proses politik, maka hendaknya dikembangkan akuntabilitas politik sebagai upaya penegakan moralitas politik institusi yang harus bertanggungjawab dalam setiap kebijakan politiknya. Melalui akuntabilitas politik diharapkan penyimpangan-penyimpangan individual dan institusional dapat segera diluruskan berdasarkan prinsip moralitas politik dan hukum. (29) -Aminullah Yunus, Ketua Umum Badko HMI Jateng-DIY. |