logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 06 September 2004 KEDU & DIY
Line

UU Praktik Kedokteran Cegah Malpraktik

YOGYAKARTA - Pemerintah sedang menyusun RUU praktik kedokteran untuk mengatur persoalan yang berkaitan dengan dunia kedokteran, termasuk mengantisipasi malpraktik.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, Dr Sri Astuti S Suparmanto MSc PH seusai berbicara dalam seminar di Hotel Santika Yogyakarta, kemarin.

Dia mengakui sudah banyak memberikan masukan dan informasi tentang malpraktik dan kejadian serupa. Pemerintah menyadari perlunya mengambil langkah, segera mengajukan RUU praktik kedokteran.

''Memang ada informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada dugaan malpraktik. Karena itu pemerintah melihat persoalan itu secara serius,'' ujarnya.

Kendati demikian, menurut dia, pemerintah tidak bisa serta-merta menyatakan, yang diinformasikan tersebut adalah malpraktik. Ada dua hal yang harus diperhatikan saat melihat kejadian itu.

Yaitu dari sisi produsen dalam hal ini dokter atau tenaga medis yang bersangkutan. Dari sisi yang lain juga terdapat konsumen yakni pasien atau masyarakat. Jadi, harus ada tinjauan dari kedua pihak, tak bisa hanya dari satu sisi.

Kendati demikian dia menegaskan, bila memang diketahui seorang dokter melakukan penyimpangan tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada.

Di dalam profesi kedokteran pun sudah ada Majelis Kode Etik Kedokteran yang akan selalu memperhatikan keluhan-keluhan konsumen.

''Kalau ada hal-hal yang dilanggar oleh doker, majelis segera mengambil langkah. Jika dokter terbukti bersalah, tentu akan ada sanksi mulai teguran hingga pencabutan izin praktik,'' tegasnya.

Dia menambahkan, RUU praktik kedokteran selain untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, juga mencegah praktik ilegal. Dengan peraturan tersebut izin praktik akan semakin diperketat.(D19-76i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Liputan Pemilu | Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA