| Senin, 06 September 2004 | KEDU & DIY |
Dua Pemilik Senjata Api Ilegal Ditahan
YOGYAKARTA - Dua laki-laki masing-masing berusia 29 tahun, Doni dan Wahyu, kemarin malam (4/9) ditangkap petugas Poltabes Yogyakarta. Keduanya yang juga sama-sama warga kawasan Jalan Kaliurang diduga memiliki senjata api pistol tanpa dilindungi dokumen yang sah alias ilegal. Dari kedua tersangka yang ditangkap di depan sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta, disita tiga pucuk senjata api berikut magazen (tempat peluru) dan 17 butir peluru karet. Penangkapan kedua tersangka itu kemarin (5/9) dibenarkan Kapoltabes Yogyakarta, Kombes Drs Condro Kirono didampingi Kasat Reskrim Kompol Endi Sutendi SIK dan anggota Unit VI Aiptu Dulkasih. Ketika digerebek, dua senjata disita dari tersangka Doni dan satu lainnya dari tersangka Wahyu. Dari pemeriksaan sementara diketahui satu senjata api (senpi) pistol yang disita dari Doni tidak berizin. Yaitu pistol PA Ruber CZ83 kaliber 9 mm. Pistol berpeluru karet ini buatan Republik Chechnya. Izin dari Mabes Polri hanya diperuntukkan pengusaha sebuah perusahaan advertensi di Yogyakarta itu hanya untuk pistol Carlwalther kaliber 9 mm buatan Jerman. Untuk pengusutan, ketiga senpi berikut magazen dan pelurunya itu kini disita polisi. Ketika digerebek salah satu senjata api genggam ini disimpan di bagian kaki. Sedangkan pistol jenis MOHM RG 88 kaliber 9 mm buatan Jerman yang disita dari tersangka Wahyu tanpa dilengkapi izin. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sedang memproses izinnya. Penangkapan tersangka Doni dan Wahyu berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat sekitar seminggu lalu tentang akan adanya transaksi narkoba oleh kedua tersangka. Namun demikian, petugas Unit I/Narkoba Reskrim Poltabes diingatkan agar berhati-hati karena kedua tersangka selalu membawa senjata pistol. Setelah informasi didalami, kemarin malam sekitar pukul 20.30 petugas melihat tersangka Doni dan Wahyu melintas di depan hotel Sapta Griya di Jalan Sudirman. Tanpa mau kehilangan kesempatan keduanya langsung digerebek. Namun, petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Supri Purwanto tidak menemukan narkoba. Dari kedua tersangka justru ditemukan ketiga pucuk pistol. Untuk penanganan selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke Unit VI/Jatanras. Petugas sedang terus mendalami hal-hal yang berkait dengan kepemilikan dua senjata api genggam itu. Sebab, salah satu magazennya, jenis MOHM RG 88 yang berada ditangan tersangka Wahyu, tinggal berisi tiga peluru. Padahal masing-masing berkapasitas tujuh butir peluru karet. Kedua tersangka yang kini ditahan di markas Poltabes Yogyakarta, kemarin dibezuk keluarganya.(P58-76r) |