logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 04 September 2004 SALA
Line

Pemkab Berhak Hentikan Penebangan Liar

SOLO- Menghadapi kasus penjarahan kayu di area green belt Waduk Gajahmungkur, Pemkab Wonogiri sebaiknya segera mengambil tindakan tegas, walau instansi pimpinan Begug Purnomosidi tersebut belum menerima pelimpahan kewenangan dari Perum Jasa Tirta dan Proyek Induk Bengawan Solo.

Sebab, meski pelimpahan itu belum diterima, pemerintah daerah sudah memiliki payung hukum yang mengatur kewenangan pengelolaan pelestarian kawasan lindung.

''Melihat merebaknya penjarahan, perlu segera diambil langkah, walau belum ada pelimpahan kewenangan dari Perum Jasa Tirta. Pemkab Wonogiri secara yuridis sudah mempunyai kewenangan mengambil langkah akan hal itu karena ketentuannya sudah ada,'' ujar Kepala Balai Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BTPDAS) Indonesia Bagian Barat, Ir Nugroho Sulistyo Priyono MSc, kemarin .

Dia mengemukakan, kawasan lindung Waduk Gajahmungkur pada awalnya merupakan tanggung jawab Proyek Induk Bengawan Solo. Namun sejak era desentralisasi, kewenangan itu dialihkan ke Perum Jasa Tirta. Namun hal itu lalu dinilai tidak efektif fungsi pelestariannya sehingga dialihkan ke Pemda setempat dengan dasar UU No 22/1999. Namun pelimpahan kewenangan itu belum dilakukan secara administratif sehingga Pemkab merasa belum berkewenangan hukum untuk mengambil langkah.

Dengan kondisi tersebut, dia berharap Pemkab mengambil inisiatif untuk menghubungi Perum Jasa Tirta guna memperjelas hal itu.

Jika melihat kemerebakan penebangan, proses administratif pelimpahan kewenangan itu selayaknya diabaikan.

''Harus ada pihak yang mengambil tindakan atas merebaknya penebangan. Dalam posisi ini, Pemkab Wonogiri yang paling tepat untuk menanganinya karena berdasarkan aturan sudah ada dasar penguatnya,'' papar alumnus UGM itu.

Sangat Panjang

Mengenai kemerebakan penebangan di kawasan pasang surut tersebut, Nugroho menilai itu karena lemahnya penegakan hukum terhadap illegal logging. Proses hukum terhadap para pelaku sangat panjang. Sebab, aparat kehutanan tidak berwenang melakukan proses hukum. Kejaksaan dan kepolisianlah yang berhak melakukan proses tersebut. Akibat proses yang lama tersebut, tak jarang kasus berhenti di tengah jalan, bahkan menguap begitu saja.

Salah satu alternatif agar pelanggaran hukum itu bisa diminimalkan, dia mengusulkan, jenis kayu yang ditanam diganti. Sebab dia menganalisis, mayoritas penjarahan lebih disebabkan oleh tuntutan kebutuhan ekonomi warga sekitar.

Sebab masyarakat di sekeliling kawasan lindung tersebut tidak bisa memperoleh nilai ekonomis dari tanaman di tempat itu kecuali dari pohonnya. Karena itu, tanaman di area lindung yang semula kayu sebaiknya diganti pohon buah. Dengan tanaman buah, masyarakat bisa mengambil hasilnya tanpa menebang pohonnya. Selain itu, masyarakat sekitar yang diuntungkan dengan sistem itu pun akan turut menjaga hutan tersebut. (G18-20i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Liputan Pemilu
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA