| Sabtu, 04 September 2004 | SALA |
Membunuh, Dituntut 17 dan 18 TahunBOYOLALI- Tiga tersangka pembunuh Mulyono (54), warga Dukuh Sonotirto, Desa Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, belum lama ini dituntut hukuman 18 tahun (terdakwa Suradji, 55), dan 17 tahun (terdakwa Sutrisno, 55, dan Trimo alias Cipil, 60). Tuntutan disampaikan jaksa Eko HW. Terdakwa pertama penduduk Dukuh Karangasem, Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali, sedangkan dua lainnya penduduk Dukuh Ngambuh, Desa Kiringan, dan Dukuh Karangasem, Desa Kiringan. Ketiga terdakwa tersebut didampingi penasihat hukum Siswoyo SH dan Turmurningsih SH. Ketiganya dikenakan dakwaan berlapis dan dituduh melanggar Pasal 340 KUHP Jo PS 55 Ayat I Ke-2 KUHP. Pembunuhan itu terjadi 4 Juni 2002 dengan otak pembunuhan Suradji, yang bermaksud mempersungting istri Mulyono, Tatik Widiati (45). Untuk memenuhi niat jahat tersebut, Suraji meminta kepada Trimo dan Sutrisno mendatangi rumah Mulyono. Antara Mulyono dan kedua tersangka itu sudah lama saling mengenal. Setelah menemui, kedua tersangka mengajak korban ke Dukuh Karangasem untuk dicarikan undian toto gelap (togel) dengan cara mengitari sumur. Saat mengitari sambil melihat kedalaman sumur, korban dihantam dengan potongan kayu dan dipukuli batu. Setelah dipastikan meninggal, korban dimasukkan ke dalam sumur. Kedua tersangka itu masing-masing diberi upah Suraji Rp 300.000. Saat Mulyono dibunuh, Suradji berada di rumah Tatik Widiyati dan merayu wanita itu untuk dijadikan istri. Wanita itu akhirnya dinikahi secara siri. Selama hidup serumah, Suraji selalu mengelabui bila suaminya berada di luar jawa dan telah menikah lagi. (shj-49b) |