| Sabtu, 04 September 2004 | SALA |
Kejaksaan Usut Tunggakan KUT Rp 27 Miliar
BOYOLALI - Kejaksaan Negeri Boyolali sejak kemarin mulai melakukan pengusutan atas tunggakan kredit usaha tani (KUT) 1998/1999 sebesar Rp 27 miliar. Namun pengusutan itu masih dalam taraf penyelidikan, dan bila dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan. ''Kami telah membentuk tim yang anggotanya terdiri atas semua jaksa,'' kata Kajari, Yusuf Supardi SH, saat ditemui di kantornya, kemarin. Penyelidikan atas tunggakan KUT, lanjut Kajari, merupakan instruksi dari Kejaksaan Tinggi. Untuk kelancaran penyelidikan, pihaknya telah mengirim surat kepada Bupati Boyolali. Melalui surat itu diharapkan Bupati memberi kemudahan dalam mencari data, termasuk pemeriksaan kepada karyawan atau staf. ''Data tunggakan Rp 27 miliar itu sudah kami punyai. Tetapi masih harus dicocokkan dengan data yang ada pada pemerintah,'' ucapnya. Kajari mengatakan, KUT merupakan kredit yang dikucurkan kepada KUD, koperasi kelompok tani, dan beberapa LSM. Dalam penyaluran KUT tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan, sehingga harus diteliti dan diselidiki. Selaku aparat penegak hukum, pihaknya berkewajiban mengamankan uang negara. Karena itu bila dalam penyelidikan ada unsur kesengajaan melakukan penyimpangan KUT, maka perkaranya akan berubah menjadi penyidikan. Dengan demikian ada tersangka yang akan diperiksa dan perkaranya akan diteruskan. Konsentrasi Sejauh ini pihaknya memang belum menemukan indikasi penyimpangan, sebab belum sampai taraf pemeriksaan. Dikatakan, dalam memanggil penerima KUT ada beberapa kendala. Di antaranya, jaraknya jauh dan belum tentu sehari pemanggilan bisa diterima. Kendala teknis lainnya, setelah diberi surat pemanggilan belum tentu si terpanggil memenuhi panggilan untuk diperiksa. Namun apa pun kendalanya, pihaknya bertekad untuk terus melakukan penyelidikan. Siapa pun yang terlibat penyimpangan KUT akan diproses secara hukum. Pihaknya saat ini sedang berkosentrasi penuh pada pemeriksaan tunggakan KUT. Dalam pemeriksaan atau pengusutan tidak menutup kemungkinan ditemukan kendala, yakni terjadi tunggakan karena tanaman puso. Bila itu terjadi, akan dibuktikan dengan memanggil saksi-saksi. ''Jadi, kami sudah siap membuktikan bila tunggakan kredit karena puso atau sengaja dipusokan,'' kata dia. Menjawab pertanyaan siapa di antara LSM yang menunggak KUT, Kajari belum mau memberikan identitas. Pada saatnya akan terlihat siapa di antara LSM yang menunggak KUT. Karena itu hendaknya terus dipantau dan diikuti. (shj-49r) |