| Sabtu, 04 September 2004 | SALA |
Khawatir Hanya Main-mainKOTA-Koalisi Advokad Surakarta menyatakan mendukung upaya aparat kepolisian di Solo dalam menegakkan hukum dengan melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi di DPRD Surakarta. Koalisi yang terdiri dari Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokad Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) itu, menyatakan merasa punya kepedulian terhadap kasus tersebut sebagai sikap responsif advokad yang tinggal di Solo. Namun di lain pihak, mereka mempertanyakan, apakah pemeriksaan terhadap para wakil rakyat itu sifatnya sekadar proforma atau benar-benar proyustisia. Hal itu dipertanyakan, karena sampai hari ini belum ada satu pun dari mereka (para anggota DPRD) yang menunjuk kuasa hukum/konsultan hukum. "Yang kami khawatirkan, pemeriksaan itu hanya main-main. Jangan-jangan itu bagian dari sebuah skenario. Karena tuntutan masyarakat besar, lalu kasus itu diperiksa. Nanti hasilnya sudah jelas, salah prosedur. Kalau kesalahan adminstrartif, kan kewenangan bukan pada tindak pidana. Itu yang kita khawatirkan," ujar Sekretaris Ikadin Surakarta, HM Taufiq SH MH, didampingi para pengurus organisasi advokad di Solo. Para pengurus organisasi advokad yang mengadakan pertemuan di Jalan Dr Rajiman Solo itu adalah HM Taufiq SH MH (Sekretaris Ikadin), M Irawan Purnomo SH (Ketua SPI), Heri Siswayanto SH (IPHI) dan Budi Siswanto SH (AAI). Koalisi advokad itu mengimbau, agar polisi tidak mau diintervensi kekuatan ekstra yudisial, apakah itu oleh gubernur atau oleh kepala kejaksaan. "Jangan coba-coba mereka mengarahkan," tegasnya. Para pengacara tersebut juga mengingatkan kepada kepolisan, agar berlaku profesional dan proporsional dalam melakukan pemeriksaan terhadap para anggota DRRD Surakarta. "Profesional dalam arti mengutamakan hukum. Proporsional, artinya kalau misalnya (kasus itu) ada kaitannya dengan pihak eksekutif, ya harus dikembangkan ke sana. Jangan anggota Dewan saja yang diperiksa," ujar M Irawan Purnomo dari SPI Surakarta. Sangat Penting Menurut dia, hal itu sangat penting dalam rangka supremasi hukum. Mereka (eksekutif) selama ini melakukan sosialisasi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik; lalu kalau mereka sendiri melanggar hukum, kan susah. Itu sangat penting untuk pembelajaran," tegasnya. Dia berharap, penuntasan kasus itu akan bisa menjadi acuan untuk penegakan hukum yang positif bagi daerah-daerah lain. Taufiq mengingatkan, hendaknya dalam melakukan pemeriksaan terhadap para anggota DPRD, polisi tidak terpaku pada kesalahan yang bersifat adminsitratif dengan berdasar pada PP 110/2000. "Kalau berdasarkan itu, jelas gugur; sebab PP itu sudah dibatalkan MA", katanya. Ia berpendapat, dugaan korupsi itu bisa dikembangkan pada kasus kunjungan kerja fiktif yang dulu pernah muncul tapi tak ada penyeleseian. Walau tanpa ada laporan dari masyarakat, kasus kunjungan kerja fiktif itu, menurut dia, termasuk kasus korupsi dan penanganannya tidak sulit. "Kejahatan itu sifatnya absolut, bukan kejahatan relatif yang harus diadukan dulu, sehingga tidak ada alasan polisi untuk tidak mengusut kasus kunjungan kerja fiktif," katanya. (bt-17a) |